Perhatikan! 6 Larangan Jemaah Haji saat di Masjidil Haram dan Nabawi

Di tengah antusiasme dan semangat beribadah, penting bagi seluruh jemaah untuk memahami dan menaati aturan yang berlaku.

|
Editor: Fadhila Amalia
Tribun Batam/Candra P. Pusponegoro
Ilustrasi Jemaah Haji 

TRIBUNPALU.COM - Sebanyak 34.272 jemaah haji reguler telah tiba di Madinah.

Di tengah antusiasme dan semangat beribadah, penting bagi seluruh jemaah untuk memahami dan menaati aturan yang berlaku.

Khususnya di dua tempat suci ini yaitu Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.

Baca juga: Siap Tangani Kesehatan Jemaah Haji, Pemerintah Operasikan Klinik di Mekkah

Dua tempat suci ini bukan hanya pusat ibadah, tetapi juga simbol kesucian dan kehormatan dalam Islam.

Mengutip dari Buku Manasik Haji 2025, berikut 6 larangan jamaah Haji saat di Masjidil Haram dan Nabawi:

Mengambil gambar dalam durasi lama dan statis
Membentangkan spanduk dan bendera
Berkerumun lebih dari 5 orang dalam waktu lama
Mengambil barang temuan
Merokok
Membuang sampah tidak pada tempatnya

Imbauan Jemaah Haji selama di Mekkah
Tetap menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh
Tidak memaksakan diri untuk melaksanakan ibadah sunah, ziarah, dan kegiatan lain yang akan menguras tenaga
Beribadah sesuai kemampuan diri sehingga pelaksanaan ibadah haji, terutama pada masa Arafah, Muzdalifah, dan Mina dapat berjalan dengan baik dan lancar.
 
Larangan Selama di Mekkah

Menjemur pakaian di lorong-lorong hotel
Menerima tamu dalam kamar
Merokok di dekat Masjidil Haram, dalam kamar, lorong kamar dan tangga darurat
Membuang puntung rokok sembarangan
Memasak di dalam kamar
Imbauan Selama di Madinah
Menjaga ketertiban saat turun dari bus
Menempati hotel yang telah ditentukan
Mencatat baik-baik lokasi hotel, nama/nomor hotel, nama majmu'ah, wilayah tinggal
Melaksanakan salat fardhu berjamaah di Masjid Nabawi, salat sunah, ziarah ke makam Rasulullah SAW dan dua sahabat
Masuk dan berdoa di Raudhah sesuai jadwal tasreh yang ditetapkan
Melaksanakan ziarah ke tempat-tempat bersejarah, difasilitasi majmu'ah
Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)
Memastikan jatah makan yang dikonsumsi bersih, higienis, dan aman
Mengikuti ceramah/bimbingan yang diatur oleh ketua kloter, pembimbing ibadah kloter dan konsultan ibadah haji.(*)

Artikel ini telah tayang di https://www.tribunnews.com/haji/2025/05/07/6-larangan-jemaah-haji-saat-di-masjidil-haram-dan-nabawi-perhatikan-hal-ini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved