Mengenal Miqat dalam Ibadah Haji, Ada Miqat Zamani dan Miqat Makani

Miqat merupakan batas waktu atau tempat dimulainya para jamaah umrah maupun haji untuk berihram sekaligus memulai niat.

Editor: Fadhila Amalia
Tribun Timur/Muhammad Abdiwan
Ilustrasi Jemaah Haji 

TRIBUNPALU.COM - Miqat merupakan batas waktu atau tempat dimulainya para jamaah umrah maupun haji untuk berihram sekaligus memulai niat.

Adapun miqat terbagi mejadi dua macam, yakni miqat zamani dan miqat makani.

Miqat zamani adalah batas waktu awal pelaksanaan ibadah umrah maupun haji, sedangkan miqat makani adalah batas tempat awal dimulainya ibadah tersebut.

Baca juga: Panduan Lengkap untuk Jemaah Sebelum Berangkat Haji, Persiapan Mental dan Rohani

Mengutip dari Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah yang ditulis M. Syukron Maksum, berikut penjelasan terkait miqat zamani dan miqat makani.

Miqat Zamani
Miqat zamani yakni batas waktu awal atau kapan pelaksanaan ibadah umrah maupun haji boleh dilakukan.

Empat Imam Mazhab sepakat bahwa ibadah umrah boleh dilakukan pada semua hari dalam setahun, kecuali lima hari menurut ulama Hanafi, yakni:

Hari Arafah
Empat hari setelah Hari Arafah
Menurut ulama Hanafi mengerjakan ibadah umrah pada hari-hari tersebut adalah makruh atau mendekati haram.

Miqat Makani

Miqat makani yakni batas tempat awal dimulainya ibadah atau dari tempat mana ibadah umrah boleh dilaksanakan.

Rasulullah SAW telah memberikan pedoman bagi siapa pun yang ingin menunaikan ibadah umrah maupun haji yang berbunyi:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَّتَ لِأَهْلِ الْمَدِينَةِ ذَا الْحُلَيْفَةِ وَلِأَهْلِ الشَّأْمِ الْجُحْفَةَ وَلِأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ الْمَنَازِلِ وَلِأَهْلِ الْيَمَنِ يَلَمْلَمَ هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ
Artinya: "Dari Ibnu 'Abbas ra berkata, "Nabi Muhammad menetapkan miqat bagi penduduk Madinah di Dzul Hulaifah, bagi penduduk Syam di Al Juhfah, bagi penduduk Najed di Qarnul Manazil dan bagi penduduk Yaman di Yalamlam. Itulah ketentuan masing-masing bagi setiap penduduk negeri-negeri tersebut dan juga bagi mereka yang bukan penduduk negeri-negeri tersebut bila melewati tempat-tempat tersebut dan berniat untuk haji dan umrah. Sedangkan bagi orang-orang selain itu (yang tinggal lebih dekat ke Makkah daripada tempat-tempat itu), maka dia memulai dari kediamannya, dan bagi penduduk Makkah, mereka memulainya dari (rumah mereka) di Makkah." (HR Bukhari nomor 1427)

Inilah tempat awal dimulainya ibadah umrah boleh dilaksanakan (miqat makani):

Baca juga: Ini Tips Bertahan di Tengah Panas bagi Jemaah Haji Indonesia 2025

1. Dzul Hulaifah atau Bir 'Ali (450 km dari Makkah) adalah miqat bagi orang yang datang dari arah Madinah.

2. Al-Juhfah atau Rabiq (dulu Mahya'ah, 204 km dari Makkah) adalah miqat bagi orang yang datang dari arah Suriah, Mesir dan wilayah-wilayah Maghrib.

3. Yalamlam (sekarang As-Sa'diyyah, sebuah gunung yang letaknya 94 km di Selatan Makkah) adalah miqat bagi orang yang datang dari arah Yaman.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved