Selasa, 21 April 2026

Tunjangan Insentif Rp 250.000 per Bulan Bagi Guru Non-ASN RA dan Madrasah

Tunjangan insentif akan diberikan secara rutin, yang dibayarkan dua tahap dalam setahun.

Editor: Regina Goldie
Canva Tribunnews
ILUSTRASI GBASN 2025 - Ilustrasi Tunjangan Insentif Guru Non ASN di RA dan Madrasah 2025 dibuat melalui Canva pada Kamis (8/5/2025). Simak kriteria penerimanya berikut ini. 

TRIBUNPALU.COM - Kementerian Agama (Kemenag) akan segera memberikan tunjangan insentif kepada Guru non-ASN di Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah pada bulan Juni 2025.

Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBSN) atau guru non-ASN akan memperoleh tunjangan sebesar Rp 250.000 setiap bulan.

Mengutip dari kemenag.go.id, pemberian tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para guru RA dan madrasah swasta yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Tunjangan insentif akan diberikan secara rutin, yang dibayarkan dua tahap dalam setahun.

Baca juga: Masjid Nabawi Padat Jamaah, Ini Lokasi 5 Pos Bantuan Jamaah

Maka masing-masing guru non ASN di RA dan madrasah akan mendapatkan Rp 1.500.000 dalam setiap tahap pencairannya atau selama satu semester.

Berikut beberapa kriteria guru non ASN di RA dan madrasah yang akan mendapatkan tunjangan insentif.

Kriteria Guru Non ASN di RA dan madrasah yang Akan Dapat Tunjangan Insentif Tahun 2025:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK madrasah

2. ⁠Belum lulus Sertifikasi

3. ⁠Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan

4. ⁠Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama

Baca juga: Pendaftaran PAI Awards 2025 Dibuka, Segera Daftar Sebelum 19 Mei

5. ⁠Berstatus sebagai Guru Tetap madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

6. ⁠Berstatus GTY atau GTTY yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved