Kamis, 7 Mei 2026

Penangkapan WNI di Mekkah, Diduga Promosikan Haji Tanpa Visa Resmi

WNI itu diketahui berinisial KMR. Ia merupakan mukimin atau warga Indonesia yang lama tinggal di Saudi.

Tayang:
Editor: Fadhila Amalia
handover
Ilustrasi Haji 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah Arab Saudi memperketat pengawasan terhadap praktik haji ilegal. Seorang WNI ditangkap di Mekkah karena diduga menawarkan haji tanpa visa.

WNI itu diketahui berinisial KMR. Ia merupakan mukimin atau warga Indonesia yang lama tinggal di Saudi.

KMR ditangkap pada 25 April 2025 di Mekkah.

Baca juga: Begini Prosedur Masuk Raudhah bagi Jemaah Haji Indonesia

Penangkapan dilakukan di kediamannya oleh petugas keamanan Saudi.

Menurut Konjen RI Jeddah, Yusron B. Ambary, KMR ditangkap karena promosi haji ilegal.
 Petugas keamanan Saudi menyamar sebagai calon jamaah sebelum menangkap KMR.

"Yang bersangkutan telah mengakui tindakannya," ujar Yusron.
 Barang bukti termasuk piagam dan materi promosi haji ilegal ditemukan.

KMR kini ditahan di Penjara Umum Syumaisi sejak 29 April 2025.
 Kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Umum Mekkah.

Dalam video yang diterima Tim Media Centre Haji, KMR terlihat mengenakan jubah biru tua.
 Ia berdiri menghadap tembok dengan tangan diborgol.

Polisi juga menyita dokumen promosi haji tanpa visa sebagai barang bukti.
 Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi WNI yang tergiur haji ilegal.

Sebelumnya, 30 WNI asal Madura juga diduga berusaha haji tanpa visa.
 Mereka masuk Arab Saudi dengan visa ziarah, bukan visa haji.

Mereka ditemukan oleh tim Linjam PPIH di bandara saat menunggu jemputan.
 Belum jelas apakah mereka sudah ditahan polisi Saudi.

Arab Saudi memberlakukan aturan ketat selama musim haji 2025.
 Aturan ini berlaku sejak 29 April hingga puncak haji pada 14 Dzulhijjah.

Pelanggar aturan haji ilegal terancam denda SAR 20.000 atau sekitar Rp 89 juta.
 Penyedia fasilitas haji ilegal terancam denda hingga SAR 100.000.

Denda bisa dikalikan sesuai jumlah orang yang terlibat dalam pelanggaran.
 Pelanggar juga terancam deportasi dan larangan masuk Saudi selama 10 tahun.

Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut jamaah ilegal bisa disita.
 Pelanggar bahkan bisa diturunkan di KM 14, batas luar Mekkah dan Jeddah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved