Presiden Prabowo Bentuk Satgas Koperasi Desa Merah Putih, Ini Tugas-tugasnya
Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
TRIBUNPALU.COM - Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Keppres bernomor 9 Tahun 2025 tersebut ditetapkan pada 2 Mei 2025. Keppres berisi tentang pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Baca juga: Isu Presiden Boneka Dibantah Prabowo di Sidang Kabinet Paripurna
"Dalam rangka penyelarasan kebijakan, percepatan, dan penyelesaian berbagai hambatan secara terkoordinasi lintas kewenangan anter Kementerian /lembaga dan/atau pemerintah daerah, dalam percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah putih, dibentuk Satuan tugas Percepatan Pembenh:kan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang selanjutnya disebut Satuan Tugas," bunyi pasal 1 Keppres tersebut dikutip Tribunnews, Jumat, (9/5/2025).
Satgas tersebut berada di bawah Presiden dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden.
Satgas memiliki delapan tugas diantaranya yakni.
a. Melakukan koordinasi perumusan kebijakan/regulasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah;
b. Memastikan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
c. Mengoordinasikan perumusan dan penetapan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
d. Mengoordinasikan pemetaan potensi desa/kelurahan untuk percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
e. Mengoordinasikan pendampingan kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dari aspek kelembagaan, usaha, dan penguatan sumber daya manusia untuk mendukung keberhasilan program pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
f. Mengoordinasikan pengembangan rencana bisnis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam bentuk kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, pergudangan (cold storage), dan logistik desa/kelurahan dengan memperhatikan karakteristik desa/kelurahan, potensi desa/kelurahan, dan lembaga ekonomi yang telah ada di desa/kelurahan dalam rangka ekonomi yang berkelanjutan;
Baca juga: PPP Desak Prabowo Selesaikan Kasus Ijazah Jokowi Secara Transparan dan Ilmiah
g. Merekomendasikan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi di desa/kelurahan; dan
h. Memutuskan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) yang menjadi kendala.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa dirinya akan menjadi Ketua Satgas tersebut.
Karena pembentukan Koperasi Desa Merah Putih akan dilakukan dengan cepat maka sebagai Ketua Satgas ia akan dibantu oleh Ketua Harian yang akan dijabat oleh Wakil Menteri Koperasi dan UKM (Wamenkop) Ferry Juliantono.
"Ketua Satgasnya MenKo pangan Dan wakil-wakilnya para menteri Kemudian nanti ada pelaksana harian Karena kita akan melakukan ini dengan cepat," kata Zulhas di Istana Kamis 7 Mei 2025.
Artikl ini telah tayang di Tribunnews.com
Daftar Pejabat yang Terdepak dalam Reshuffle Jilid III Kabinet Prabowo |
![]() |
---|
Erick Thohir Resmi Jabat Menteri Pemuda dan Olahraga |
![]() |
---|
Beredar Kabar Presiden Prabowo Usulkan Pergantian Kapolri ke DPR RI, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Tunjuk Mukhtarudin sebagai Menteri P2MI, Siapa Dia? |
![]() |
---|
Karier Dito Ariotedjo, dari Menteri Termuda Jokowi hingga Kena Reshuffle Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.