Morowali Hari Ini

Bea Cukai Morowali Gagalkan Peredaran 95 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gurita 2025

Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai Morowali bersinergi dengan Subdetasemen Polisi Militer TNI AD (Persiapan) Morowali.

HANDOVER / HUMAS BEA CUKAI MOROWALI
GAGALKAN ROKOK ILEGAL - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Morowali berhasil menggagalkan peredaran 95.600 batang rokok ilegal dalam Operasi Gurita 2025 di Bungku Tengah, Kabupaten Morowali. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Andika Satria Bharata

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Morowali berhasil menggagalkan peredaran 95.600 batang rokok ilegal dalam Operasi Gurita 2025 di Bungku Tengah, Kabupaten Morowali.

Operasi Gurita merupakan operasi nasional pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, yang pelaksanaannya dapat melibatkan berbagai institusi terkait.

Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai Morowali bersinergi dengan Subdetasemen Polisi Militer TNI AD (Persiapan) Morowali.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai pengiriman paket berisi rokok ilegal melalui jasa travel dari luar daerah menuju Morowali.

Baca juga: Bea Cukai Morowali Tegaskan Integritas Lewat Pelatihan Etika dan Disiplin

Rokok ilegal yang berhasil disita diduga melanggar Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Negara diperkirakan mengalami potensi kerugian sebesar Rp93.639.722 akibat peredaran rokok ilegal tersebut.

Saat ini, barang bukti telah diamankan, sementara identitas pelaku masih dalam proses pendalaman.

Operasi Gurita 2025 menjadi bukti nyata keseriusan dan komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan perekonomian negara serta membahayakan masyarakat.

Selain itu, keberhasilan operasi ini menunjukkan kuatnya sinergi antarinstansi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.

Bea Cukai Morowali juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas partisipasi aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran cukai. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved