Sulteng Hari Ini
DPRD Sulteng Dalami Dugaan Mafia Tanah di Morut, Komisi I Minta Kelengkapan Dokumen
Lahan itu diklaim sebagai milik turun-temurun keluarga Keru Powalanga, dan diduga diperjualbelikan oleh pihak lain secara tidak sah.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi I DPRD Sulteng menindaklanjuti laporan dugaan perampasan lahan milik warga di Kabupaten Morowali Utara.
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, ruang sidang Baruga, Jl Samratulangi, Kota Palu, Rabu (7/5/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Bartolemus Tandigala dan dihadiri sejumlah anggota, termasuk Elisa Bunga Allo, Mahfud Masuara, dan Ambo Dalle.
Kasus yang mencuat kali ini berkaitan dengan sengketa lahan seluas 8 hektare di Kelurahan Bahontula, Kecamatan Petasia, Morowali Utara, yang saat ini digarap oleh PT Afit Lintas Jaya.
Lahan itu diklaim sebagai milik turun-temurun keluarga Keru Powalanga, dan diduga diperjualbelikan oleh pihak lain secara tidak sah.
Baca juga: DSLNG Kembali Sumbangkan 251 Kantong Darah untuk PMI Banggai
Perwakilan keluarga serta tim kuasa hukum dari Satria Garuda Tadulako hadir menyampaikan kronologi dan bukti awal kepemilikan.
Menanggapi laporan tersebut, DPRD menyatakan terbuka untuk memfasilitasi mediasi, namun tetap meminta pihak pelapor melengkapi sejumlah dokumen pendukung sebagai dasar resmi.
“Kami ada minta beberapa berkas dokumen untuk pegangan kami dalam rangka ke depan akan memanggil pihak-pihak terkait lainnya,” ujar Bartolemus Tandigala kepada TribunPalu.com usai rapat.
Ia menambahkan bahwa Komisi I akan menelaah data yang diberikan dan menyesuaikannya dengan kewenangan legislatif, guna menentukan langkah lanjut, termasuk kemungkinan pemanggilan pihak perusahaan maupun pemerintah daerah yang dimaksud.
Baca juga: BMKG Rilis Peringatan Cuaca Ekstrem di Sulawesi Tengah, Ini Daerah Terdampak
Sementara itu, dalam rapat tersebut, DPRD juga memberikan ruang kepada perwakilan keluarga dan tim advokat untuk menjelaskan dugaan kronologi konflik, termasuk upaya penguasaan lahan dan reaksi warga yang merasa dirugikan.
Komisi I menegaskan bahwa proses ini bukan untuk mengadili, melainkan untuk menindaklanjuti aspirasi lewat jalur politk.
Selain itu juga dala waktu dekat akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait yang dimaksud pelapor. (*)
| Momen HUT ke-62 Provinsi Sulteng, Gubernur Anwar Hafid Ikut Atraksi Drumband IPDN |
|
|---|
| Wisatawan Dilarang Masuk, Telaga Angin Napu di Poso Fokus Rehabilitasi |
|
|---|
| HUT ke-62 Sulteng, Anwar Hafid Serukan Kepedulian pada 331 Ribu Warga Kurang Mampu |
|
|---|
| Anwar Hafid: 80 Ribu Rumah Tak Layak Huni Jadi PR Besar Sulteng |
|
|---|
| HUT ke-62 Sulteng, Anwar Hafid Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Daerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/dprd-sulteng-mei-2025.jpg)