Sulteng Hari Ini
Ketua FKUB Sulteng Zainal Abidin Dukung Kepolisian Berantas Aksi Premanisme
Pemberantasan aksi premanisme melalui Operasi Pekat Tinombala 2025 dilaksanakan mulai tanggal 1 hingga 7 Mei 2025.
Penulis: Andika Satria Bharata | Editor: Fadhila Amalia
TRIBUNPALU.COM - Langkah Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dibawah kepemimpinan Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho dalam memberantas aksi premanisme mendapat dukungan semua pihak tidak terkecuali dari Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Provinsi Sulawesi Tengah Zainal Abidin.
Pemberantasan aksi premanisme melalui Operasi Pekat Tinombala 2025 dilaksanakan mulai tanggal 1 hingga 7 Mei 2025.
Baca juga: TAYANG 28 Mei 2025! Ini Sinopsis Film Dendam Malam Kelam, Arya Saloka Selingkuh dan Bunuh Istri Sah
Sebanyak 10 pelaku telah diamankan karena terlibat pencurian sepeda motor, penadahan, parkir liar dan aksi premanisme.
Ketua FKUB Sulteng mengatakan, langkah Kapolda Sulteng untuk membentuk tim premanisme merupakan langkah maju yang patut diapresiasi.
Karena Menurutnya, langkah tersebut sebagai upaya agar masyarakat lebih merasa aman saat melaksanakan aktivitas.
“Negara harus selalu hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat dan jangan dibiarkan aksi premanisme tumbuh dan bertindak semena-mena yang merugikan dan meresahkan masyarakat,” kata Prof. Zainal Abidin di Palu, Minggu (11/5/2025).
Operasi pemberantasan aksi premanisme ini menurutnya, merupakan perwujudan “Polri Untuk Masyarakat”. Semoga saja Operasi Kepolisian ini dapat menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan terjaminnya iklim Investasi di Provinsi Sulawesi Tengah, harap Prof. Zainal Abidin yang juga Ketua MUI Kota Palu.
Baca juga: Kisah Romantis Tahanan Narkoba di Palu, Gelar Akad Nikah di Masjid Polda Sulteng
Sementara itu Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono mengatakan, Operasi Pekat Tinombala 2025 yang dimulai tanggal 1 Mei 2025 ini menyasar praktik premanisme yang kian marak dan dianggap meresahkan masyarakat serta mengganggu stabilitas keamanan dan iklim investasi nasional.
Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025 yang memerintahkan seluruh jajaran Polda dan Polres untuk melakukan penegakan hukum yang didukung oleh langkah intelijen, pre-emtif, dan preventif.
Kabidhumas Polda Sulteng menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Operasi ini adalah upaya konkret Polri untuk memberantas premanisme yang mengganggu rasa aman masyarakat dan menghambat iklim investasi. Kami tidak akan mentolerir aksi-aksi intimidatif, pemerasan, maupun kekerasan yang dilakukan oleh individu atau kelompok berkedok organisasi masyarakat,” tegas Djoko Wienartono.
Baca juga: Sinopsis Film Godaan Setan yang Terkutuk! Ketika Iblis Menguji Iman, Tayang 15 Mei 2025
Penindakan difokuskan pada berbagai bentuk kejahatan seperti pemerasan, pungutan liar, pengancaman, pengrusakan fasilitas umum, pengeroyokan, penganiayaan, penghasutan, pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian, hingga penculikan.
Kombes Pol. Djoko Wienartono menambahkan bahwa premanisme dalam bentuk apa pun tidak bisa dibiarkan.
"Kami ingin memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, agar ruang publik dan iklim bisnis di Indonesia tetap kondusif," tambahnya.
Polri juga terus menjalin sinergi dengan TNI, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan lainnya guna memastikan keberhasilan operasi ini dan menciptakan stabilitas keamanan yang berkelanjutan di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.(*)
Hasan Bahasyuan Institute Sayangkan Lagu Dibawakan Tanpa Izin |
![]() |
---|
Hadiri Launching Era Baru KUR, BI Komitmen Hadirkan Kemudahan Dalam Sistem Pembayaran Antar Negara |
![]() |
---|
BP3MI Sulteng Ikuti Launching Era Baru KUR Penempatan PMI dan Edukasi Konsumen |
![]() |
---|
Pelajar Sulawesi Tengah Deklarasikan Pembentukan KOPPETA HAM |
![]() |
---|
Sulteng Sukses Capai Indeks Kepatuhan Tinggi dalam Regulasi Daerah 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.