Kabar Seleb

Gagal Mediasi, Sidang Cerai Arya Saloka dan Putri Anne Berlanjut ke Proses Pembuktian

Sidang perceraian pasangan Arya Saloka dan Putri Anne akan berlanjut ke tahap pembuktian.

|
Editor: Lisna Ali
Kolase Tribunnews
SIDANG CERAI -Proses perceraian antara aktor Arya Saloka dan Putri Anne tengah bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

TRIBUNPALU.COM - Sidang Perceraian pasangan Arya Saloka dan Putri Anne akan berlanjut ke tahap pembuktian.

Diketahui, Pengadilan Agama Jakarta Selatan kembali menggelar perkara sidang talak cerai lanjutan pasangan Arya Saloka dan Putri Anne

Dalam sidang itu pun Arya Saloka kembali tidak hadir dan hanya diwakilkan tim kuasa hukum. Sedangkan Putri Anne ataupun tim kuasa hukumnya tidak hadir.

Sidang kali beragendakan pemanggilan termohon terhadap Putri Anne untuk melakukan mediasi namun gagal.

"Jadi kami tadi sudah menjalankan sidang kedua dalam proses perceraian antara mas Arya Saloka dan Putri Anne. Alhamdulillah berjalan dengan lancar tapi kebetulan pihak termohon dari Putri Anne masih belum hadir," kata kuasa hukum Arya Saloka, Noverizky Tri Putra, Rabu (14/5/2025).

"Tapi tadi sudah diputuskan untuk menjalankan tetap proses persidangan sehingga hakim memutuskan untuk sidang ketiga di tanggal 23 Mei, minggu depan hari jumat dengan agenda pembuktian," ucap Noverizky.

Noverizky menambahkan alasan Arya Saloka tidak hadir dalam sidang talak cerainya kali ini karena bekerja. 

Sedangkan Putri Anne tidak mengkonfirmasi mengenai absennya dalam sidang.

"Jujur kami tidak diinfokan apapun, tidak mendapat infomasi apapun," ungkapnya.

Kemudian sidang lanjutan akan berlangsung pada 23 Mei 2025 dengan agenda pembuktian.

Diketahui, Arya Saloka menikah dengan Putri Anne pada 6 Agustus 2017.

Dari pernikahan tersebut mereka dikaruniai satu anak laki-laki bernama Ibrahim Jalal Ad Din Rumi yang lahir pada 11 September 2019. 

Arya Saloka kemudian melayangkan gugatan talak cerai terhadap sang istri Putri Anne di Pengadilan Agama Jakarta Selatan sejak 15 April 2025.

Baca juga: 25 Calon Jemaah Haji asal Banggai Kepulauan Sulteng Resmi Dilepas

Bantahan karena orang ketiga

Arya Saloka, lewat kuasa hukumnya, Noverizky Tri Putra, membantah kabar yang menyebut adanya pihak ketiga dalam rumah tangga kliennya dengan Putri Anne.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved