Kabar Seleb
Sidang Perdana Gugatan Lisa Mariana Digelar 19 Mei, Sang Model Akui Tak Sabar Bertemu Ridwan Kamil
Selebgram Lisa Mariana mengaku tak sabar hadapi sidang gugatan perdata pada Ridwan Kamil.
Praktisi Hukum soal Gugatan Lisa Mariana
Praktisi hukum Jaenudin ikut menyoroti gugatan dari Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil.
Jaenudin mengungkap kemungkinan gugatan dari sang selebgram ditolak.
"Terkait gugatan itu hak siapapun untuk melakukan gugatan, tapi terkait Lisa Mariana apa yang mau digugat," ujar Jaenudin, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (14/5/2025).
Menurutnya, keputusan Lisa yang menggugat untuk hak anaknya yakni tidak tepat.
Hal tersebut lantaran anak Lisa yang dilahirkan tanpa adanya perkawinan.
"Secara implisit bahwa ini anak tidak dilahirkan dalam kondisi perkawinan siri maupun secara negara," katanya.
Sehingga menurut Undang-undang, kata Jaenudin, gugatan tersebut akan sulit dikabulkan.
Lebih lagi ayah biologis anak Lisa yang saat ini belum jelas.
"Jadi secara Undang-undang masih cukup sulit gitu loh, dia juga masih meminta pengakuan anak ini terhadap orang tertentu," terang Jaenudin.
Jaenudin menambahkan, bahwa gugatan tersebut bisa dikabulkan jika ada ikatan pernikahan.
"Boleh menuntut itu dengan catatan sudah memilikik ikatan, walaupun secara siri."
"Tapi kalau belum, itu akan sulit menurut saya," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Lisa mengaku pernah menjalani hubungan dengan Ridwan Kamil hingga memiliki anak.
Namun pengakuan Lisa tersebut sudah sepenuhnya dibantah oleh Ridwan Kamil.
Dahlia Poland Pastikan Tak Ada Harta Gono Gini dalam Gugatan Cerainya |
![]() |
---|
Sembilan Tahun Menikah, Acha Septriasa dan Vicky Kharisma Resmi Bercerai |
![]() |
---|
Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Rampung, Hasil Diumumkan Tiga Minggu |
![]() |
---|
Sidang Nikita Mirzani Kembali Ricuh, Hakim Skors Sidang Usai Debat Panas |
![]() |
---|
Dikawal Puluhan Polisi, Nikita Mirzani Tetap Tersenyum Jelang Sidang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.