Kabar Seleb

Ridwan Kamil Perjelas Alasan Tak Hadir di Sidang Perdana Gugatan Lisa Mariana: Bukan Menghindari

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil diketahui tidak hadir dalam Sidang perdana gugatan perdata Lisa Mariana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada

Editor: Lisna Ali
Wartakota/Valentino dan KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
RIDWAN VS LISA - Potret Lisa Mariana (kiri) menggelar konferensi pers terkait hubungannya dengan eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (11/4/2025). Kuasa Hukum tegaskan Ridwan Kamil tak menghindar dari Lisa Mariana. 

TRIBUNPALU.COM - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil diketahui tidak hadir dalam Sidang perdana gugatan perdata Lisa Mariana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (19/5/2025).

Ridwan Kamil lewat kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar Butar memberikan klarifikasi.

Muslim menegaskan bahwa ketidakhadiran kliennya dalam sidang bukan karena enggan bertemu atau menghindar.

"Bukan," ujar Muslim, dikutip dalam YouTube Reyben Entertainment, Selasa (20/5/2025). 

"Ini kan bukan persoalan tidak mau ketemu atau tidak," imbuhnya. 

Ia menjelaskan bahwa Ridwan Kamil telah secara profesional menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya dalam persidangan, yang menurutnya sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata.

Baca juga: Abdurahim Nasar Al-Amri Tanggapi Begal di Palu, Minta Pemkot Fasilitasi Kegiatan Positif Anak Muda

"Tapi persoalan bahwa Pak Ridwan Kamil telah menunjuk kuasa hukum secara profesional untuk menghadiri persidangan," jelas Muslim

"Itu diatur oleh hukum acara perdata," lanjutnya. 

Ia menambahkan bahwa kehadiran pengacara dalam sidang justru dinilai lebih baik, karena kehadiran prinsipal tidaklah wajib.

"Karena kan tidak harus principal ya."

"Justru kalau ada pengacara hadir lebih bagus dalam persidangan," terang Muslim. 

Pengacara Ungkap Alasan Ridwan Kamil Tak Hadiri Sidang Gugatan Lisa Mariana

Seperti diketahui, Ridwan Kamil tak menghadiri sidang perdana gugatan yang dilayangkan Lisa Mariana di Pengadilan Negeri Bandung. 

Gugatan itu terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Ridwan Kamil.

Muslim mengatakan, pihaknya sudah menerima surat panggilan dari PN Bandung untuk sidang gugatan itu.

Namun ketidakhadiran Ridwan Kamil dalam sidang yang digelar pada Senin (19/5/2025), dikatakan Muslim, karena alasan teknis.

"Benar Pak Ridwan Kamil telah mendapatkan surat panggilan resmi kemarin," kata Muslim.

"Dijadwalkan tanggal 19 Mei tentang gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Lisa Mariana terhadap Pak Ridwan Kamil," sambungnya.

Bahkan, tim kuasa hukum Ridwan Kamil juga telah meminta jadwal sidang diundur.

Muslim mengaku telah mengirimkan surat permohonan itu ke PN Bandung.

"Kami kuasa hukum sudah menyampaikan sebetulnya surat pengunduran jadwal persidangan ke Pengadilan Negeri Bandung," terang Muslim.

"Apa alasannya semata-mata teknis dan administratif terkait dengan tim kuasa hukum," lanjutnya.

Muslim pun menegaskan absennya Ridwan Kamil di sidang perdana gugatan Lisa Mariana bukan bentuk pengabaian terhadap hukum.

"Kami tidak mengabaikan, bukan berarti kami tidak menghormati proses hukum di persidangan Pengadilan Negeri Bandung," jelasnya.

Sidang Ditunda

Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, diputuskan ditunda.

Majelis hakim pun telah menjadwalkan ulang sidang pada Rabu (28/5/2025).

Mengetahui hal itu, pihak Ridwan Kamil memastikan akan hadir dalam sidang lanjutan.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar.

"Saya dapat informasi itu sidang keduanya tanggal 28 Mei hari Rabu," ujar Muslim, dikutip dari YouTube Cumicumi, Senin (19/5/2025).

"Tentu kita harus hadir, siap kita hadir sidang berikutnya," sambungnya.

Muslim menyebut tak masalah jika Ridwan Kamil tak hadir dalam persidangan gugatan Lisa.

Menurutnya, Ridwan Kamil juga telah memberikan surat kuasanya pada pengacara.

"Tidak ada masalah, tidak sebuah kewajiban sidang pertama harus hadir."

"Kan sudah diwakilkan di surat kuasa, kan di undang-undang juga, di hukum acara juga."

"Namanya prinsipal bisa diwakili pengacara, jadi nggak ada masalah sebetulnya," tuturnya.

Muslim pun meminta tak perlu dibesar-besar soal ketidakhadiran Ridwan Kamil di PN Bandung.

"Jadi nggak perlu dibesar-besarkan kalau Pak Ridwan Kamil hari ini tidak hadir," ucap Muslim.

"Ya itu proses lumrah, hal biasa dalam sidang pertama ya pengacara yang mewakilkan," tambahnya.(*)

Artikel telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved