Simak 5 Syarat Wajib Haji, Baligh hingga Berakal Sehat
Ibadah haji hanya dapat dilakukan pada bulan Syawal, Dzulqaidah dan Dzulhijjah di mana puncaknya berada pada tanggal 8-13 Dzulhijjah.
TRIBUNPALU.COM - Ibadah haji wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu, baik secara finansial maupun fisik.
Ibadah haji hanya dapat dilakukan pada bulan Syawal, Dzulqaidah dan Dzulhijjah di mana puncaknya berada pada tanggal 8-13 Dzulhijjah.
Baca juga: Cara Daftar Haji Secara Online Melalui Aplikasi Pusaka Kemenag
Untuk melaksanakan haji, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon jemaah.
Dikutip dari laman Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), berikut ini lima syarat wajib haji:
1. Islam
Kewajiban berhaji hanya berlaku bagi orang yang beragama Islam.
Individu yang menganut agama selain Islam tidak diwajibkan untuk melaksanakan ibadah haji.
2. Baligh
Kewajiban menunaikan ibadah haji juga mensyaratkan seseorang telah mencapai usia dewasa atau disebut baligh.
Baca juga: 6 Rukun Haji, Wajib Dilaksanakan Jemaah dan Tak Bisa Digantikan Orang Lain/Bayar Dam
Anak-anak yang belum baligh tidak diwajibkan untuk melaksanakan ibadah haji.
Namun, jika mereka tetap melaksanakannya, ibadah tersebut dianggap sunnah dan tetap mendapatkan pahala.
Baca juga: Bacaan Niat Haji dalam Tulisan Arab, Latin Beserta Terjemahannya
Meski dikatakan sah, anak-anak yang telah berhaji tetap wajib melaksanakannya kembali setelah dewasa, karena pada saat itulah hukumnya menjadi wajib.
3. Berakal
Syarat wajib haji selanjutnya adalah berakal.
Orang yang tidak berakal seperti orang gila yang memiliki gangguan jiwa tidak diwajibkan untuk menunaikan haji.
Hal itu lantaran mereka tidak mampu memahami dan melaksanakan rangkaian ibadah haji.
4. Merdeka
Salah satu syarat sahnya ibadah haji adalah kemerdekaan atau memiliki hak atas diri sendiri.
Syarat ini berasal dari konteks perbudakan pada zaman Nabi.
Baca juga: Ini Syarat Daftar Haji Reguler, Belum Pernah Pergi Haji dalam 10 Tahun Terakhir
Jika seorang budak diberangkatkan haji oleh tuannya, ibadah tersebut dianggap sunnah.
Setelah merdeka, budak tersebut wajib menunaikan haji kembali dengan biaya sendiri.
5. Mampu (Istitha’ah)
Kemampuan atau istitha’ah merupakan salah satu syarat wajib haji yang harus dipenuhi.
Dalam hal ini, maksud dari mampu ialah mencakup kemampuan finansial untuk biaya perjalanan dan kebutuhan selama di tanah suci, serta kemampuan fisik untuk melaksanakan rangkaian ibadah haji yang cukup berat.
Selain itu, keamanan dalam perjalanan haji juga harus dipenuhi sebagai syarat wajib haji.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Dam Jemaah Indonesia Capai 135 Ribu Ekor, Diprioritaskan untuk Palestina |
|
|---|
| Jemaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam dalam Koper, Termasuk Uang Tunai |
|
|---|
| Puncak Haji Rampung, Jemaah Haji Gelombang Pertama Dipulangkan Mulai 1 Juni 2026 |
|
|---|
| Jemaah Haji Asal Banggai Laut Wafat, Kemenag Sulteng Minta Peserta Lain Jaga Kesehatan |
|
|---|
| BREAKINGNEWS: Jemaah Haji Asal Banggai Laut Sulteng Meninggal di Arab Saudi, Mengeluh Sesak Napas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Pelepasan-jemaah-haji-Kabupaten-Banggai-Sulawesi-Tengah-pada-tf.jpg)