Palu Hari Ini
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Palu, Sita 2,4 Kg Jenis Sabu
Menurut Kombes Pol Deny Abrahams, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada 1 Mei 2025.
Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 2,45 kilogram.
Hal ini disampaikan Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mako Polresta Palu, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (21/5/2025).
Baca juga: Cegah Aksi Premanisme, Polsek Bungku Selatan Sambangi PT Heng Jaya Mineralindo
Pelaku berinisial FF (34), merupakan warga Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tatanga, Kota Palu.
Menurut Kombes Pol Deny Abrahams, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada 1 Mei 2025.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu kemudian melakukan penyelidikan.
“Dari laporan tersebut, kami mendapat informasi bahwa FF kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu. Tim kami lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Cenderawasih, Kelurahan Tanamodindi, pada 13 Mei 2025,” ujar Deny Abrahams.
Baca juga: Prediksi Skor Al Nassr vs Al Khaleej: Ronaldo Turun ke Lapangan untuk Kejar Jatah Liga Champions?
Ia menambahkan, setelah penangkapan, polisi melakukan pengembangan yang mengarah ke rumah orang tua pelaku di Jl Garuda, Kota Palu.
“Di lokasi tersebut, kami menemukan barang bukti lebih dari 2 kilogram sabu yang disimpan di kamar asisten rumah tangga (ART), tepatnya di bagian belakang rumah,” jelasnya.
Baca juga: Harga HP Infinix Terbaru 2025: Infinix Note 50x 5G Plus Dijual 2 Jutaan, Infinix Note 50s 3 Jutaan
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
• 13 paket berisi serbuk kristal sabu dengan total berat 2.454,4479 gram,
• 2 buah sendok sabu,
• 1 unit timbangan digital,
• 2 pak plastik klip,
• 1 buah baskom, dan
• 1 unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.(*)
Kombes Pol Deny Abrahams
Polresta Palu
Kapolresta Palu
Kota Palu
Tim Opsnal Satresnarkoba
sabu
pengedar narkotika
| Alfian Chaniago Duga Perekrutan PPPK Siluman di Kota Palu Terstruktur |
|
|---|
| Wadek FISIP Untad Sayangkan 3 Sekretariat Himpunan Dibakar OTK, Tegas Bakal Laporkan ke Polisi |
|
|---|
| 3 Sekretariat Himpunan di Fisip Untad Palu Dibakar Orang Tak Dikenal |
|
|---|
| PT Telkom Indonesia Digugat di PN Palu, Ahli Waris Klaim Tanah Milik Keluarga Daud Agan |
|
|---|
| Gebyar UMKM Expo 2025 Kota Palu Resmi Dibatalkan, Isu Dugaan Permainan Tender Mencuat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/polresta-paluuu.jpg)