OJK Tanggapi Keluhan Warga Terima Dana Mendadak dari Aplikasi Rupiah Cepat

Pernyataan ini disampaikan OJK menyusul ramainya keluhan masyarakat di media massa dan media sosial terkait adanya kasus pengiriman dana

Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Handover
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam memberikan pelindungan kepada konsumen sebagai prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk pada industri financial technology (fintech) peer-to-peer lending atau pinjaman daring (pinjol). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, JAKARTA – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam memberikan pelindungan kepada konsumen sebagai prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk pada industri financial technology (fintech) peer-to-peer lending atau pinjaman daring (pinjol).

Pernyataan ini disampaikan OJK menyusul ramainya keluhan masyarakat di media massa dan media sosial terkait adanya kasus pengiriman dana secara tiba-tiba tanpa pengajuan pinjaman melalui aplikasi Rupiah Cepat milik PT Kredit Utama Fintech Indonesia.

Baca juga: Bacaan Doa Pagi Hari Kamis, Rezeki Datang Hingga Cukupi Kebutuhan

OJK menyebut telah memanggil pihak penyelenggara Rupiah Cepat untuk dimintai klarifikasi, serta menginstruksikan agar aplikasi pinjol tersebut segera melakukan investigasi lanjutan.

Selain itu, OJK juga meminta agar Rupiah Cepat memberikan respons dan tanggapan terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, OJK mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pinjaman dari entitas manapun. 

Baca juga: Persib Bandung Ditinggal Pemain Usai Rebut Juara Liga 1, Ciro Alves Dapat Tawaran Malut United

Masyarakat juga diminta untuk menjaga kerahasiaan kata sandi maupun kode OTP agar tidak disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

"Segera laporkan kepada OJK jika menemukan indikasi pelanggaran," tulis OJK dalam pernyataan resminya, Rabu (21/5/2025).

Laporan dapat disampaikan melalui Kontak OJK 157, WhatsApp di 081-157-157-157, atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved