Kamis, 14 Mei 2026

Sulteng Hari Ini

Kabar Lega untuk Pelaku Usaha, BTN Palu Buka KUR Rp100 Juta Tanpa Jaminan

Pelaku usaha Warung Sari Laut (WSL) serta asosiasi Kerukunan Warung Sari Laut Palu (KWSLP).

Tayang:
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
TribunPalu.com/Robit Silmi
Credit Program Relationship Manager Bank BTN Cabang Palu, Gladis Klaudia, saat menyerahkan Qris kepala para pelaku usaha secara simbolis di Sriti Convention Hall Palu, Rabu (13/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Bank BTN Cabang Palu menyatakan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp10 juta hingga Rp100 juta dapat dilakukan tanpa agunan atau jaminan. 
  • Hal itu disampaikan oleh Credit Program Relationship Manager BTN Palu, Gladis Klaudia, dalam sosialisasi Perda Kota Palu tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Sriti Convention Hall, Rabu (13/5/2026).
  • Gladis menjelaskan, proses persetujuan kredit bisa selesai sekitar satu minggu jika seluruh dokumen persyaratan lengkap.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU - Bank BTN Cabang Palu menyebut pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) mulai Rp10 juta hingga Rp100 juta dapat dilakukan tanpa menggunakan agunan atau jaminan.

Hal itu disampaikan Credit Program Relationship Manager Bank BTN Cabang Palu, Gladis Klaudia, saat kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sosialisasi itu difasilitasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, di Sriti Convention Hall, Jl Durian, Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat, Rabu (13/5/2026).

Pelaku usaha Warung Sari Laut (WSL) serta asosiasi Kerukunan Warung Sari Laut Palu (KWSLP) turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Dalam keterangannya, Gladis menyebut pengajuan KUR mulai Rp10 juta hingga Rp100 juta dapat dilakukan tanpa menggunakan agunan atau jaminan.

Baca juga: Dua Kubu Saling Klaim Rekomendasi IPR Desa Oyom, Dinas ESDM Sebut Dalam Proses Telaah

“Jadi, misalnya permohonan mulai mengajukan dari Rp10 juta sampai Rp100 juta, itu tanpa agunan tanpa jaminan,” ujarnya saat pemaparan.

Ia menjelaskan, proses persetujuan kredit dapat dilakukan dalam waktu sekitar satu minggu apabila seluruh dokumen persyaratan telah lengkap.

“Jika datanya lengkap, kami bisa SP2 (persetujuan kredit) itu di satu minggu. Sederhananya, kami bisa proses satu minggu dengan catatan semua berkas lengkap,” jelasnya.

Terkait kemampuan bayar nasabah apabila terjadi penurunan omzet usaha selama masa kredit berjalan, Gladis berharap kondisi tersebut tidak terjadi pada nasabah BTN Cabang Palu.

Namun apabila nasabah mengalami kendala pembayaran, maka hal itu akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Ada yang namanya Kol 1, Kol 2 sampai dengan Kol 5. Sistem ini diawasi langsung oleh OJK. Konsekuensinya, apabila terjadi hal itu, maka bapak/ibu terkendala pada saat pengajuan di sistem distribusi jasa keuangan lainnya,” katanya.

Baca juga: Nuryamin Resmi Pimpin BKKBN Sulteng, Fokus Perkuat Digitalisasi Program

Menurut Gladis, rekam jejak pembayaran nasabah menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian karakter nasabah.

“Karena dianggap karakternya, mohon maaf tidak baik. Yang kami lihat adalah data otentik dari karakter nasabah,” tuturnya.

Ia menambahkan, setiap pengajuan KUR tetap melalui proses analisa dari pihak bank. 

Analisa tersebut dilakukan untuk memproteksi risiko kredit dengan melihat kemampuan bayar hingga kondisi ekonomi calon nasabah. (*)
 

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved