Bappebti Blokir 225 Situs Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal

Entitas ilegal di bidang PBK menggunakan media daring untuk melakukan promosi dan penawaran produknya kepada masyarakat.

Editor: Fadhila Amalia
THINKSTOCKPHOTOS
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memblokir 225 domain situs web entitas ilegal di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) pada Januari hingga pekan kedua Mei 2025. 

TRIBUNPALU.COM - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memblokir 225 domain situs web entitas ilegal di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) pada Januari hingga pekan kedua Mei 2025.

Pemblokiran dilakukan Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Baca juga: Simak 10 Peringkat Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia

Menurut Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya, kegiatan PBK ilegal marak ditemukan di media daring seperti situs web, media sosial, aplikasi pesan, dan aplikasi lainnya.

"Upaya pemblokiran ini dilakukan untuk membatasi ruang promosi entitas ilegal dalam rangka perlindungan kepada masyarakat, termasuk investasi berkedok PBK," kata Tirta, Minggu (25/5/2025).

Baca juga: Jemaah Haji Perempuan Dianjurkan Pakai Pembalut Saat Wukuf, Ini Penjelasannya

Entitas ilegal di bidang PBK menggunakan media daring untuk melakukan promosi dan penawaran produknya kepada masyarakat.

Lalu, mereka membuat konten-konten yang berkaitan dengan trading dan memperkenalkan perusahaan pialang berjangka dari luar negeri untuk merekrut calon investor baru.

Adapun PBK ini melakukan kegiatan usaha di bidang PBK tanpa memiliki legalitas.

Tirta mengingatkan setiap pihak yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia wajib tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Lesti Kejora Di Tengah Laporan Yoni Dores: Kondisinya Baik-baik Saja

Maka dari itu, para entitas ilegal ini diminta agar mengurus perizinan di Bappebti dan menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bappebti juga banyak menemukan penawaran investasi berkedok PBK yang marak di tengah masyarakat.

Mereka menawarkan investasi berkedok PBK dengan memberikan iming-iming keuntungan tinggi dan menjanjikan pendapatan tetap.

Kepala Biro Pengawasan dan Penindakan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas Bappebti, Matheus Hendro Purnomo, mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur dengan investasi seperti itu.

Ia menjelaskan, PBK merupakan kegiatan usaha yang termasuk high risk high return.

Baca juga: Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Mallorca Minggu Dini Hari: Tuan Rumah Diunggulkan Menang Tipis

Masyarakat berpotensi mendapatkan keuntungan tinggi, tetapi juga memiliki risiko yang tidak kalah tinggi

“Masyarakat diimbau agar tidak mudah tergiur dengan penawaran janji-janji keuntungan yang tinggi tanpa memiliki risiko," kata Matheus.

Guna memastikan legalitas pelaku usaha yang telah memiliki perizinan dari Bappebti, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui tautan https://ceklegalitas.bappebti.go.id/.

Masyarakat juga dapat menghubungi Layanan Informasi (LINI) Bappebti dengan nomor whatsapp/SMS di 0811-1109-901.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved