Rabu, 3 Juni 2026

Batas Usia Pensiun bagi ASN Diusulkan Hingga 70 Tahun, Ini Penjelasan Kepala BKN

Untuk Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, BUP diusulkan menjadi 65 tahun, sedangkan JPT Madya atau Eselon I diusulkan menjadi 63 tahun.

Tayang:
Editor: Fadhila Amalia
Handover/TRIBUN PONTIANAK
ILUSTRASI ASN - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof Zudan, sampaikan usulan baru terkait Batas Usia Pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

TRIBUNPALU.COM - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof Zudan, sampaikan usulan baru terkait Batas Usia Pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Usulan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan keahlian dan karier pegawai ASN di Indonesia.

Baca juga: Siap-siap, Tarif Listrik Bakal Diskon 50 Persen Mulai Juni

Dalam acara Pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI yang berlangsung pada Senin, 19 Mei 2025, Prof Zudan mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta doa dan dukungan atas aspirasi dari anggota pengurus KORPRI mengenai usulan kenaikan BUP pegawai ASN

"Usulan ini akan kami sampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI, dan Menteri PANRB," ungkap Zudan.

Zudan menjelaskan rincian usulan yang diajukan oleh KORPRI.

Baca juga: 10 Negara dengan Tingkat Kriminalitas Tertinggi di Dunia

Untuk Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, BUP diusulkan menjadi 65 tahun, sedangkan JPT Madya atau Eselon I diusulkan menjadi 63 tahun.

Berikut adalah rincian batas usia pensiun yang diusulkan untuk masing-masing jabatan:

Ia menjelaskan bahwa usulan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan kondisi demografi saat ini. "Saya melihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin baik, sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional," ucapnya.

Baca juga: Idul Adha 2025, Ini Niat dan Tata Cara Salat Idul Adha 1446 H untuk Sendiri dan Berjamaah

Ketentuan Batas Usia Pensiun ASN yang Berlaku Saat Ini
Penerapan batas usia pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS) diatur berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang diemban.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, BUP diatur sebagai berikut:

- 58 tahun: Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama dan Muda, serta Pejabat Fungsional Keterampilan termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda.

- 60 tahun: Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya.

Baca juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen Ada Lagi! Berlaku Mulai 5 Juni 2025

- 65 tahun: Pejabat Fungsional Ahli Utama.

Dalam konteks jabatan fungsional tertentu, ada ketentuan yang lebih spesifik.

Ketetapan ini diatur lebih lanjut melalui peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Usulan untuk menaikkan batas usia pensiun bagi ASN diharapkan dapat mendorong pegawai untuk terus meningkatkan keahlian dan karier mereka hingga usia yang lebih tua.

Hal ini sejalan dengan perkembangan demografi yang menunjukkan peningkatan harapan hidup, memungkinkan ASN untuk memberikan kontribusi lebih lama dalam pelayanan publik.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved