Siap-siap, Tarif Listrik Bakal Diskon 50 Persen Mulai Juni

Untuk Juni ini diskon tarif listrik diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya dibawah 1.300 Volt Ampere (VA), yakni 450 VA dan 900 VA.

Editor: Fadhila Amalia
handover
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, ketentuan diskon tarif listrik ini tidak jauh berbeda dengan yang pernah diterapkan sebelumnya pada Januari sampai Februari 2025 lalu. 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah akan memberikan Diskon Tarif Listrik sebesar 50 persen dan berlaku mulai 5 Juni 2025 mendatang.

Kebijakan ini merupakan satu dari enam paket insentif untuk mendongkrak daya beli masyarakat di kuartal II.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, ketentuan diskon tarif listrik ini tidak jauh berbeda dengan yang pernah diterapkan sebelumnya pada Januari sampai Februari 2025 lalu.

Baca juga: 10 Negara dengan Tingkat Kriminalitas Tertinggi di Dunia

Bedanya, untuk Juni ini diskon tarif listrik diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya dibawah 1.300 Volt Ampere (VA), yakni 450 VA dan 900 VA.

"Kayak sebelumnya, ya. Tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA," kata Airlangga di Gedung Ali Wardhana, dikutip Sabtu (24/5/2025).

Selain diskon tarif listrik, pemerintah juga menyiapkan insentif lain, rinciannya:

Baca juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen Ada Lagi! Berlaku Mulai 5 Juni 2025

Diskon tiket pesawat, 
Diskon tarif jalan tol,
Subsidi motor listrik,
Bantuan subsidi upah (BSU),
Bantuan sosial pangan, serta
Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, kebijakan insentif tersebut saat ini tengah digodok oleh Kementerian Lembaga terkait sebelum nantinya berlaku mulai 5 Juni 2025.

"Ngejar penyelesaian regulasinya, semuanya. Kan ada yang ada yang perlu PP, perlu Permen gitu. Tapi semuanya harus selesai sebelum 5 Juni. Jadi pemberlakuannya per 5 Juni," ujar Susi.

Baca juga: Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Bakal Dapat Bantuan Subsidi Upah, Cair Bulan Juni

Di sisi lain, Susi bilang pemberian paket insentif ini dilakukan untuk membangun daya beli masyarakat sehingga bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi kuartal II tahun ini.

"Karena kan Ramadan dan idul Fitri kan sudah yang geser ke quarter 1 dan di awal quarter 2 kemarin. Makanya event berikutnya tinggal liburan sekolah Juni-Juli, dan gaji ke-13 kan nanti," jelas Susi.

Baca juga: Prabowo Segera Salurkan Bantuan Subsidi Upah Untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved