Nasib Keluarga Lukminto Imbas Iwan Setiawan Ditangkap Kasus Korupsi Kredit Bank, Ikut Diperiksa?
Penangkapan Komisaris Utama PT Sritex tahun 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto membuat peluang keluarga besar Lukminto turut terseret.
TRIBUNPALU.COM - Keluarga Lukminto terancam ikut diperiksa imbas penangkapan Komisaris Utama PT Sritex tahun 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto.
Diketahui, Iwan Setiawan Lukminto ditangkap Kejagung RI pada Selasa, (20/5/2025) diduga terlibat korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah ke PT Sritex.
Iwan Setiawan menyalahgunakan dana kredit bank BUMD untuk kepentingan pribadi, seperti membeli tanah serta membayar utang kepada pihak ketiga hingga alami kerugian Rp3,58 Triliun.
Terkini, Kejaksaan Agung membuka peluang untuk memeriksa anggota keluarga Lukminto, pemilik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pihaknya akan memeriksa siapa saja agar kasus Sritex menjadi terang, termasuk keluarga Lukminto.
"Tentu bisa saja ya (keluarga Lukminto) untuk dipanggil dan diperiksa."
"Artinya, bagaimana supaya bukti-bukti akan dikumpulkan sebanyak mungkin, termasuk bisa saja (meminta keterangan) dari keluarga atau siapapun yang bisa membuat terang tindak pidana ini," ungkapnya, Jumat (23/5/2025), dilansir Kompas.com.
Baca juga: Aksi Premanisme Bersenjata di Bahodopi Sulteng Viral, Dua Pelaku Diamankan Polisi
Meski demikian, Harli mengungkapkan pihaknya saat ini masih menyusun daftar nama saksi yang akan diperiksa.
Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa 55 saksi dan satu saksi ahli.
Lebih lanjut, Harli mengatakan pihaknya juga mendalami, apakah penyalahgunaan dana kredit oleh Bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, berdampak pada pailitnya perusahaan tekstil tersebut.
"(Masih didalami) apakah berkaitan antara penggunaan uang tidak sebagaimana mestinya, termasuk dari pemberian kredit yang sudah diberikan berbagai bank."
"Karena tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, akhirnya mengakibatkan perusahaan tidak sehat dan melakukan PHK," tuturnya.
Beli Aset Pakai Uang Kredit
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (22/5/2025), Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, mengungkapkan peran Iwan Setiawan Lukminto dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kredit bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk Sritex.
Diketahui, Iwan menerima dana kredit untuk Sritex dari Bank BJB dan Bank DKI.
Dalam perjanjiannya, uang kredit senilai ratusan miliar, seharusnya diperuntukkan sebagai dana modal operasional Sritex.
Tetapi, dana kredit itu justru digunakan Iwan untuk membeli aset tak produktif hingga membayar utang kepada pihak ketiga.
"Tetapi, berdasarkan hasil penyidikan hang tersebut tidak digunakan untuk modal kerja, tapi digunakan untuk membayar utang dan membeli aset yang tidak produktif," jelas Qohar, Rabu.
"Ada di beberapa tempat, ada yang di Jogja, ada yang di Solo. Jadi nanti pasti akan kita sampaikan semuanya," imbuh dia.
Dalam kasus ini, Iwan bersama dua mantan pejabat Bank BJB dan Bank DKI, Dicky Syahbandinata dan Zainuddin Mappa, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dicky dan Zainuddin menjadi tersangka karena memberikan kredit secara melawan hukum kepada Sritex, melalui Iwan.
Keduanya telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) Bank serta Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, sebab tak melakukan analisis dan menaati prosedur saat memberikan kredit kepada Sritex, yang kala itu dipimpin Iwan.
Pasalnya, Sritex memiliki peringkat BB- atau sebagai perusahaan yang berisiko gagal bayar cukup tinggi, berdasarkan penilaian dari Lembaga Pemeringkat Fitch dan Moodys.
Peringkat itu membuat Sritex menjadi perusahaan yang tidak layak diberi kredit tanpa adanya jaminan.
"Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A yang seharusnya wajib dilakukan sebelum diberikan fasilitas kredit," tutur Qohar.
Lebih lanjut, Qohar menjelaskan, hal tersebut kemudian dibuktikan dengan macetnya pembayaran kredit dari Sritex kepada Bank BJB dan Bank DKI.
Akibat adanya pemberian kredit dari Bank BJB dan Bank DKI kepada Sritex, negara mengalami kerugian hingga Rp692 miliar.
Kini, Iwan, Dicky, dan Zainuddin ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejagung pada Rabu malam.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH-Pidana.(*)
Iwan Setiawan Lukminto
PT Sritex
Kejaksaan Agung (Kejagung)
dugaan korupsi pemberian dana kredit bank
Sritex
Video Lawas Nadiem Makarim soal Anti Korupsi Viral, Kontras dengan Status Tersangka |
![]() |
---|
Ditahan Kejagung, Nadiem Makarim Minta Keluarga Kuat: Kebenaran Akan Ditunjukkan |
![]() |
---|
Kronologi Lengkap Kasus Nadiem Makarim, Dari Perubahan Spek Laptop Hingga Kerugian Negara |
![]() |
---|
Kejagung Tetapkan Iwan Kurniawan Lukminto Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Sritex |
![]() |
---|
Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Sritex, Ini Perannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.