Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Sritex, Ini Perannya

8 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank PT Sritex.

Editor: Lisna Ali
Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com
8 TERSANGKA BARU - Kejaksaan Agung kembali menetapkan delapan tersangka baru kasus korupsi pemberian dana kredit bank kepada PT Sritex Tbk, Selasa (22/7/2025) dini hari. Salah satu orang yang ditetapkan yakni eks Direktur Keuangan Sritex Allan Moran Severino. 

TRIBUNPALU.COM - 8 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank PT Sritex.

Hal itu disampaikan langsung Kejaksaan Agung dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (22/7/2025) dini hari.

8 tersangka baru yang ditetapkan berasal dari pihak Sritex serta beberapa mantan petinggi bank pelat merah yakni BJB, DKI dan Bank Jateng.

Para tersangka itu termasuk eks Direktur Keuangan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Allan Moran Severino periode 2006-2023 hingga Babay Farid Wazardi selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI periode 2019-2022.

Kemudian, Pramono Sigit selaku Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI periode 2015-2021; Yuddy Renald selaku Direktur Utama Bank BJB periode 2009-Maret 2025; Benny Riswandi selaku Senior Eksekutif Vice President Bank BJB tahun 2019-2023.

Selanjutnya Supriyatno selaku Direktur Utama Bank Jateng tahun 2014-2023; Pujiono selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng periode 2014-2023; Pujiono selaku Direktur Bisnis Korpodasi dan Komersial Bank Jateng periode 2017-2020; dan Suldiarta selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng tahun 2018-2020.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan kedelapan orang itu ditetapkan tersangka usai pihaknya melakukan pemeriksaan sejumlah orang saksi dan ahli.

Selain itu sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ke delapan orang tersebut juga telah diperiksa sebagai saksi sejak Senin (21/7/2024) pagi dan dilanjutkan dengan proses gelar perkara.

"Maka pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik berkesimpulan menetapkan delapan orang tersangka," kata Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (22/7/2025) dini hari.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, tujuh diantaranya langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Rutan Salemba.

Sementara untuk tersangka Yuddy Renald dilakukan penahanan kota dengan pertimbangan kondisi kesehatan.

Berikut Daftar 8 Tersangka dan Perannya seperti dikutip dari Tribunnews.com

1.Allan Moran Severino

Sosok Allan Moran Severino adalah mantan Direktur Keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang menjabat dari tahun 2006 hingga 2023. 

Allan diduga menyalahgunakan dana kredit dari Bank DKI yang seharusnya digunakan untuk modal kerja, namun dialihkan untuk melunasi utang perusahaan berupa medium term note (MTN).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved