Sidang MKD DPR RI

2 Versi Kasus Kekerasan Seret Legislator Golkar Beniyanto Tamoreka hingga Dapat Sanksi MKD DPR RI

Massa meminta Luthfi rela digeledah atas dugaan "serangan fajar" yang dimuat di dalam mobil.

Penulis: Regina Goldie | Editor: mahyuddin
TRIBUNNEWS.COM
SIDANG MKD DPR RI - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi teguran keras terhadap anggota Fraksi Golkar Beniyanto Tamoreka, Senin (26/5/2025). Selain teguran, MKD juga merekomendasikan agar Beniyanto Tamoreka tidak mencalonkan diri lagi sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan Sulawesi Tengah untuk periode mendatang. 

Diketahui pula bahwa Lutfi  Samaduri bukan berasal dari daerah pemilihan tersebut.

Baca juga: Anggota DPR RI Beniyanto Bantah Lakukan Kekerasan Jelang PSU Pilkada Banggai

Khawatir situasi berpotensi ricuh, Beniyanto Tamoreka kemudian menuju lokasi guna menenangkan massa.

Dalam video yang sempat beredar di media sosial, terlihat suasana cukup tegang, bahkan terjadi tarik-menarik dokumen yang diduga merupakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kecamatan.

Namun demikian, Beniyanto mencoba melerai dan menenangkan warga.

Tidak lama berselang, petugas dari Bawaslu dan anggota Polres Banggai tiba di lokasi untuk menertibkan situasi.

Ia pun mengimbau massa untuk membubarkan diri secara tertib.

“Video yang beredar tidak menggambarkan situasi secara utuh. Saya hadir di lokasi justru untuk meredakan, bukan memprovokasi,” ucap Beniyanto dalam keterangannya.

Disanksi MKD DPR RI

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi teguran keras terhadap anggota Fraksi Golkar Beniyanto Tamoreka, Senin (26/5/2025).

Selain teguran, MKD juga merekomendasikan agar Beniyanto Tamoreka tidak mencalonkan diri lagi sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan Sulawesi Tengah untuk periode mendatang.

“Keputusan sidangnya yang pertama, teguran keras kepada teradu. Kemudian merekomendasikan untuk tidak mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI pada daerah pemilihan Sulawesi Tengah pada pemilu yang akan datang,” ujar Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam di Gedung DPR RI.

Dek Gam menjelaskan, putusan tersebut telah dibacakan dalam sidang pelanggaran etik dan kehormatan dewan oleh Beniyanto.

“Kasusnya karena penganiayaan, diduga penganiayaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Banggai. Pas PSU kemarin (kejadiannya),” kata Dek Gam. “Dia (Lutfi) yang melaporkan selaku korban,” ujar Dek Gam.

Baca juga: BREAKING NEWS: Diduga Terlibat Politik Praktis di Pilkada Banggai, 6 Kades Diberhentikan Sementara

Politikus Partai Amanat Nasional itu menerangkan bahwa putusan sanksi tersebut diambil MKD berdasarkan bukti-bukti yang telah didapatkan.

Di antaranya adalah rekaman video terkait tindakan Beniyanto Tamoreka yang ditampilkan dalam persidangan.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved