Sidang MKD DPR RI

2 Versi Kasus Kekerasan Seret Legislator Golkar Beniyanto Tamoreka hingga Dapat Sanksi MKD DPR RI

Massa meminta Luthfi rela digeledah atas dugaan "serangan fajar" yang dimuat di dalam mobil.

Penulis: Regina Goldie | Editor: mahyuddin
TRIBUNNEWS.COM
SIDANG MKD DPR RI - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi teguran keras terhadap anggota Fraksi Golkar Beniyanto Tamoreka, Senin (26/5/2025). Selain teguran, MKD juga merekomendasikan agar Beniyanto Tamoreka tidak mencalonkan diri lagi sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan Sulawesi Tengah untuk periode mendatang. 

“Kita kan keputusan semua tadi ada video-video yang bukti dilapor oleh pengadu,” kata Dek Gam.

Dek Gam pun menegaskan bahwa Beniyanto Tamoreka tetap masih menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029, meski telah dijatuhkan sanksi atas pelanggaran yang dilakukannya.

“Karena kan teguran kerasnya bukan pemecatan tadi, hanya untuk merekomendasikan untuk tidak maju di 2029,” ucap Dek Gam.

Dek Gam menambahkan, untuk tindakan Beniyanto Tamoreka yang disinyalir mengarah ke pidana menjadi kewenangan aparat kepolisian.(*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved