Palu Hari Ini

Komnas HAM Sulteng Bekali Mahasiswa Untad Lewat Diseminasi Hukum dan HAM, Ini Pesan Pentingnya

Pemprov Sulteng menyampaikan harapan agar mahasiswa sebagai generasi penerus mampu menerapkan nilai-nilai HAM dalam kehidupan sehari-hari.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Handover
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Diseminasi Hukum dan HAM, berlangsung di Aula Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Jl Ahmad Yani, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Diseminasi Hukum dan HAM.

Kegiatan itu bertema “Hukum dan HAM di Indonesia: Dinamika Perkembangan dan Tantangan”, menyasar kalangan mahasiswa Universitas Tadulako (Untad) Palu, Rabu (28/5/2025).

Baca juga: Update Bursa Transfer Terbaru: Usai Ronaldo Beri Kode, Al Nassr Buka Suara, CR7 Tak Jadi Hengkang?

Kegiatan yang berlangsung di Aula Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Jl Ahmad Yani, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.

Adapun kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pemahaman mahasiswa terhadap isu-isu hak asasi manusia, termasuk tantangan dalam berekspresi, menyampaikan pendapat, serta mengenal konteks hukum dan HAM secara lebih mendalam.

Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah hadir membuka kegiatan tersebut sekaligus membacakan sambutan Gubernur Sulawesi Tengah

Dalam sambutan tersebut, pemerintah menyampaikan harapan agar mahasiswa sebagai generasi penerus mampu menerapkan nilai-nilai HAM dalam kehidupan sehari-hari.

Baca juga: Harga HP iPhone Mei 2025: iPhone 11, iPhone 12, iPhone 13, iPhone 14, iPhone 15,iPhone 16,iPhone 16E

"Mahasiswa diharapkan dapat menjadi agen perubahan yang mampu menciptakan tatanan kehidupan yang lebih baik dan adil dengan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM," bunyi sambutan Gubernur yang dibacakan Kepala Biro Hukum.

Diseminasi tersebut menghadirkan dua narasumber ahli di bidang hukum dan HAM. Agus Lanini, memaparkan materi bertema “Kerangka Hukum dan Kebijakan HAM: Transformasi Regulasi di Era Reformasi hingga Kini”, yang mengulas perjalanan regulasi HAM di Indonesia sejak era reformasi.

Baca juga: Bursa Transfer Liga 1: Persija Pertahankan 3 Pemain Muda, Persib Bandung Kehilangan 5 Pemain Kunci

Sementara itu, Sharan Raden,  menyampaikan materi bertajuk “Implementasi Hukum dan Tantangan Penegakan HAM di Lapangan: Studi Kasus dan Refleksi Praktis”, yang membedah dinamika dan realitas penegakan HAM di tingkat lokal maupun nasional.

Kepala Komnas HAM Sulawesi Tengah, Livand Breemer, yang menutup kegiatan tersebut, turut menjawab sejumlah pertanyaan dari peserta. 

Ia menegaskan sikap Komnas HAM yang menolak penerapan hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.

Baca juga: Kode Redeem FF Free Fire Terbaru Hari Ini Jumat 30 Mei 2025, Segera Klaim Semua Item Gratis di Sini

“Komnas HAM konsisten menolak hukuman mati. Ini menyangkut hak hidup, yang merupakan hak paling fundamental dan tidak bisa dikurangi dalam kondisi apa pun,” tegas Livand.

Ia juga menyinggung proses penyelesaian non-yudisial terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk peristiwa tahun 1960-an di Sulawesi Tengah

Menurutnya, proses ini bertujuan memulihkan hak-hak korban dan keluarga korban yang selama ini terabaikan.

"Tanpa menafikan pentingnya proses yudisial, pendekatan non-yudisial ini hadir untuk memastikan negara hadir dalam memulihkan martabat korban,” ujarnya.

Kegiatan ini disambut antusias para mahasiswa, yang berharap agenda serupa dapat terus dilakukan untuk memperluas pemahaman publik terhadap hak asasi manusia dan pentingnya supremasi hukum di Indonesia.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved