Berita Viral

Kisah Wartawan Gadungan di Jakarta Ditangkap Gegara Diduga Peras Jaksa, Minta Imbalan Rp 26 Juta

Seorang pria mengaku wartawan ditangkap setelah diduga melakukan pemerasan terhadap seorang jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jakarta.

Editor: Lisna Ali
HO/Tribunnews.com
OKNUM WARTAWAN - Seorang pria oknum wartawan berinisial LS diduga memeras seorang pejabat struktural jaksa dari Kejati Jakarta inisial AR. Tersangka saat ini ditahan di Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, Sabtu (31/5/2025) 

TRIBUNPALU.COM - Seorang pria mengaku wartawan ditangkap setelah diduga melakukan pemerasan terhadap seorang jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jakarta.

LS mengancam akan memberitakan kasus dugaan mafia cukai jika tidak diberi uang.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, korban berinisial MAA adalah pegawai Kejati Jakarta

Awalnya, korban dihubungi LS melalui WhatsApp sambil mengirim beberapa link berita dan meminta untuk bertemu dengan alasan mengajak 'ngopi' sambil diskusi.

"Pelaku mengkritik kinerja Kejati Jakarta pada 27 Mei 2025, lalu dia mengajak korban untuk bertemu dengan alasan berbincang santai," kata Ade Ary, Sabtu (31/5/2025).

Meski korban sempat mengabaikan ajakan tersebut, pada 28 Mei 2025, LS kembali menghubungi MAA dan menyebutkan akan membahas demo terkait kasus cukai yang sedang ramai diperbincangkan.

Korban setuju bertemu di Kantor Kejati Jakarta.

"Pelaku mengaku telah menayangkan tujuh artikel tentang kasus cukai yang melibatkan jaksa, dan meminta biaya Rp 26 juta untuk sekali tayang," kata Ade Ary.

Setelah itu, LS meminta Kejati untuk memberikan perhatian khusus agar berita-berita tersebut tidak ditayangkan lagi. 

Korban, yang memahami maksud pelaku, lalu menyerahkan uang tunai Rp 5 juta.

Tidak lama setelah menerima uang, LS diamankan dua jaksa dari Kejati Jakarta, yakni Jaksa A dan Jaksa R.

Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya setelah korban melapor ke polisi pada 28 Mei 2025.

LS dijerat Pasal 45 ayat (10) jo Pasal 27 B ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 369 KUHP tentang tindak pidana pemerasan. (*)

Artikel telah tayang di Warta Kota

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved