Sulteng Hari Ini
Aktivitas PT GNI dan PT SEI Dituding Ilegal, Safri: Pemprov Belum Terbitkan Rekomendasi
Kata Safri, GNI dan SEI juga diminta menyelesaikan kompensasi atas pengalihan alur Sungai Lampi yang telah dilakukan sebelumnya pada tahun 2023 lalu.
Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri mengapresiasi surat teguran yang dilayangkan Gubernur Sulawesi Tengah kepada PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) dan PT Stardust Estate Investment (SEI).
Legislator Dapil Morowali dan Morowali Utara ini mengingatkan GNI dan SEI agar patuh dan tidak melawan perintah gubernur untuk menghentikan penimbunan Sungai Lampi.
Baca juga: Penilaian Lomba Desa Tingkat Kabupaten di Desa Kabobona Resmi Dibuka
"Kami mengapresiasi gerak cepat Gubernur Sulteng melayangkan surat teguran untuk GNI dan SEI. Suka atau tidak suka, mereka harus patuh dan tidak melawan perintah gubernur," tegasnya kepada awak media, Selasa (3/6/2025).
Safri mengungkapkan alasan penghentian penimbunan Sungai Lampi oleh Gubernur Sulteng dikarenakan hingga saat ini Dinas Cikasda Sulteng belum pernah menerbitkan Rekomendasi Persetujuan Penimbunan Sungai atau Pengalihan Alur Sungai Lampi kepada GNI dan SEI.
Baca juga: Bupati Sigi Hadiri Pelantikan Kepala Daerah Parimo dan Banggai
"Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Dinas Cikasda Sulteng belum pernah menerbitkan Rekomendasi Persetujuan Penimbunan Sungai Lampi. Artinya ada aktivitas ilegal yang dilakukan GNI dan SEI di sungai tersebut," ungkapnya.
Selain belum mengantongi rekomendasi kata Safri, GNI dan SEI juga diminta menyelesaikan kompensasi atas pengalihan alur Sungai Lampi yang telah dilakukan sebelumnya pada tahun 2023 lalu.
"Kompensasi pengalihan alur Sungai Lampi tahun 2023 saja belum diselesaikan, malah menimbun lagi. Jadi memang kedua perusahaan ini arogan dan mengangkangi kebijakan pemerintah provinsi," bebernya.
Baca juga: Rizal Intjenae Buka Turnamen Sepak Bola Bupati Cup di Kecamatan Gumbasa Sigi
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng ini pun meminta Gubernur Sulteng untuk tidak segan memberikan sanksi tegas terhadap GNI dan SEI yang tidak mematuhi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah provinsi.
"Korporasi yang tidak menghormati, mengabaikan atau sengaja melanggar aturan yang ditetapkan oleh pemerintah harus diberi sanksi tegas sebagai efek jera. Mereka tidak boleh berbuat seenaknya di daerah ini," pungkas Safri.(*)
Anggota DPRD Sulawesi Tengah
Muhammad Safri
Gubernur Sulawesi Tengah
PT Gunbuster Nickel Industri (GNI)
PT Stardust Estate Investment (SEI)
PT GNI
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng
Disnakertrans Menang Telak 3-0 di Laga Mini Dangdut Sulteng Nambaso |
![]() |
---|
Lanal Palu Akan Dorong Tata Kawasan Pesisir, Nelayan Dapat Tempat Tambat Perahu hingga Rumah Rumpon |
![]() |
---|
Lanal Palu dan PT CPM Bangun Tandon Air Bagi Nelayan, Danlanal: Dorong Pemberdayaan Kelompok Nelayan |
![]() |
---|
Disnakertrans Sulteng Jajal Bikin Berita Pakai AI di Kantor TribunPalu.com |
![]() |
---|
PODSI Sulteng Dukung Penuh Fathur Razaq Jadi Calon Ketua KONI 2025-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.