Bolehkah Menjual Kulit atau Kepala Hewan Kurban? Ini Pandangan Ulama
Salah satu topik yang cukup sering diperbincangkan adalah mengenai hukum menjual daging hewan kurban.
TRIBUNPALU.COM - Menjelang perayaan Idul Adha, masyarakat sering kali mempertanyakan berbagai hal terkait pelaksanaan ibadah kurban.
Salah satu topik yang cukup sering diperbincangkan adalah mengenai hukum menjual daging hewan kurban.
Apakah diperbolehkan dalam Islam?
Mayoritas ulama sepakat bahwa menjual daging kurban hukumnya haram, baik untuk kurban sunnah maupun kurban wajib (nazar).
Para ulama dari mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali sepakat bahwa menjual daging kurban hukumnya haram, karena daging tersebut harus dibagikan kepada fakir miskin atau dikonsumsi oleh orang yang berkurban tanpa adanya unsur jual beli.
Baca juga: Niat Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha, Cek Syarat dan Tata Caranya
Lantas, bagaimana dengan hukum menjual kulit atau kepala hewan kurban?
Beberapa masyarakat kerap menjual kulit atau bagian kepala hewan kurban dan hasilnya digunakan untuk keperluan masjid atau lembaga keagamaan.
Namun, menurut para ulama, tindakan tersebut tetap tidak diperbolehkan jika diniatkan untuk keuntungan atau tukar-menukar manfaat.
Satu-satunya pendapat berbeda datang dari mazhab Hanafi, yang membolehkan penjualan bagian kurban khusus pada kurban sunnah, dengan syarat hasil penjualannya disedekahkan.
Namun, untuk kurban nazar, mereka tetap melarang penjualan dalam bentuk apa pun.
Baca juga: Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah/2025, Lengkap dengan Sejarahnya
Tata Cara Menyembelih dan Membaca Doa Potong Hewan Kurban
Pelaksanaan ibadah kurban harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Salah satu tahapan pentingnya adalah membaca doa sebelum proses penyembelihan dimulai.
1. Hewan kurban disunnahkan untuk dibaringkan menghadap kiblat, sebagai bagian dari tuntunan Nabi Muhammad SAW dan wujud penghormatan terhadap proses ibadah ini.
| Peternak Sulteng Diminta Tingkatkan Kebersihan Kandang Jelang Idul Adha |
|
|---|
| Jelang Idul Adha 2026, Disbunak Sulteng Ingatkan Peternak Waspada PMK |
|
|---|
| 120 Sapi Kurban Akan Dikirim ke Luar Daerah, Instalasi Karantina Sulteng Siap Tampung 400 Ekor |
|
|---|
| Badan Karantina Indonesia Pastikan Sapi Kurban Sulteng Dipasok ke Luar Daerah Bebas PMK |
|
|---|
| Kabupaten Donggala Jadi Tertinggi Vaksinasi PMK di Sulteng Triwulan I 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/dyas87-gsa78-gd7asdas.jpg)