Bolehkah Menjual Kulit atau Kepala Hewan Kurban? Ini Pandangan Ulama
Salah satu topik yang cukup sering diperbincangkan adalah mengenai hukum menjual daging hewan kurban.
TRIBUNPALU.COM - Menjelang perayaan Idul Adha, masyarakat sering kali mempertanyakan berbagai hal terkait pelaksanaan ibadah kurban.
Salah satu topik yang cukup sering diperbincangkan adalah mengenai hukum menjual daging hewan kurban.
Apakah diperbolehkan dalam Islam?
Mayoritas ulama sepakat bahwa menjual daging kurban hukumnya haram, baik untuk kurban sunnah maupun kurban wajib (nazar).
Para ulama dari mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali sepakat bahwa menjual daging kurban hukumnya haram, karena daging tersebut harus dibagikan kepada fakir miskin atau dikonsumsi oleh orang yang berkurban tanpa adanya unsur jual beli.
Baca juga: Niat Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha, Cek Syarat dan Tata Caranya
Lantas, bagaimana dengan hukum menjual kulit atau kepala hewan kurban?
Beberapa masyarakat kerap menjual kulit atau bagian kepala hewan kurban dan hasilnya digunakan untuk keperluan masjid atau lembaga keagamaan.
Namun, menurut para ulama, tindakan tersebut tetap tidak diperbolehkan jika diniatkan untuk keuntungan atau tukar-menukar manfaat.
Satu-satunya pendapat berbeda datang dari mazhab Hanafi, yang membolehkan penjualan bagian kurban khusus pada kurban sunnah, dengan syarat hasil penjualannya disedekahkan.
Namun, untuk kurban nazar, mereka tetap melarang penjualan dalam bentuk apa pun.
Baca juga: Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah/2025, Lengkap dengan Sejarahnya
Tata Cara Menyembelih dan Membaca Doa Potong Hewan Kurban
Pelaksanaan ibadah kurban harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Salah satu tahapan pentingnya adalah membaca doa sebelum proses penyembelihan dimulai.
1. Hewan kurban disunnahkan untuk dibaringkan menghadap kiblat, sebagai bagian dari tuntunan Nabi Muhammad SAW dan wujud penghormatan terhadap proses ibadah ini.
2. Penyembelihan harus menggunakan alat yang tajam, sebagaimana diajarkan Rasulullah SAW, sebagai bentuk kasih sayang dan perlakuan baik (ihsan) terhadap hewan, termasuk saat menyembelihnya.
3. Doa penyembelihan dibaca dengan penuh penghayatan sebelum memotong leher hewan, menandai bahwa tindakan ini merupakan bagian dari ibadah, bukan sekadar aktivitas biasa.
4. Proses penyembelihan dilakukan dengan cepat dan tepat, memastikan saluran pernapasan serta pembuluh darah utama di leher terputus sesuai ketentuan penyembelihan yang halal.
5. Perlakuan kasar terhadap hewan sangat dilarang.
Hewan lain tidak boleh disakiti atau ditakut-takuti, dan doa dibacakan dengan suara jelas dan tenang, bukan dengan teriakan.
6. Setelah penyembelihan, dianjurkan untuk mengucapkan syukur kepada Allah SWT, sebagai bentuk ketulusan niat dan penegasan atas makna spiritual ibadah kurban. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Jadwal Tahun Baru Islam 2025 1 Muharam 1447 Hijriah, Berikut 6 Amalan yang Bisa Dikerjakan Muslim |
![]() |
---|
Pekerja dan Mitra JOB Tomori Salurkan 29 Hewan Kurban di Sekitar Area Operasi CPP Senoro |
![]() |
---|
Polisi Tingkatkan Patroli Sasar Kantor Perbankan Selama Libur Idul Adha di Banggai |
![]() |
---|
DSLNG Salurkan 19 Ekor Sapi Kurban Sambut Iduladha 1446 H |
![]() |
---|
Ini 8 Makanan Penurun Kolesterol Usai Santap Daging Kurban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.