Diskon Tarif Listrik 50 Persen Batal, Pemerintah Ungkap Alasannya
Pemerintah resmi batal memberikan Diskon tarif listrik 50 persen untuk bulan Juni dan Juli 2025.
TRIBUNPALU.COM - Pemerintah resmi batal memberikan Diskon tarif listrik 50 persen untuk bulan Juni dan Juli 2025.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani ungkap alasannya.
Sri Mulyani berpendapat, insentif tarif listik tidak bisa dijalankan pada periode Juni dan Juli karena proses penganggarannya jauh lebih lambat.
Hal tersebut menjadi alasan diskon tarif listrik tidak masuk dalam stimulus paket kebijakan ekonomi bulan Juni dan Juli, untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi di kuartal II tahun 2025.
"Kita sudah rapat diantara para menteri, dan untuk pelaksanaan diskon listrik, ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat. Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (2/6/2025).
Sehingga Sri Mulyani bilang, insentif tarif listik ini dialihkan pada Bantuan Subsidi Upah (BSU) karena data untuk BSU ini sudah jelas sebab pernah dilakukan pada masa Covid-19.
"Waktu itu data di BPJS masih perlu untuk dibersihkan. Dan sekarang, karena BPJS tenaga kerja datanya sudah clean untuk betul-
betul pekerja yang di bawah Rp 3,5 juta, dan sudah siap, maka kita memutuskan dengan kesiapan data, kecepatan program, kita mentargetkan untuk bantuan subsidi upah," papar dia.
Ia menyampaikan, BSU akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi kabupaten dan kota. Untuk BSU ini, para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan bantuan Rp 300 ribu per bulan.
"Diberikan untuk bulan Juni dan Juli, jadi dua bulan Rp 600 ribu. Penyaluran juga akan diupayakan pada bulan Juni ini," tutur Sri Mulyani.
"Selain itu, akan diberikan juga bantuan subsidi kepada 565 ribu guru honorer, (terdiri dari) 188 ribu guru di lingkungan Kementerian Dikdasmen maupun 277 ribu guru di Kementerian Agama. Guru honorer ini juga akan mendapatkan Rp 300 ribu per bulan untuk dua bulan, yaitu Rp 600 ribu," paparnya.
Sisi lain, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P Hutajulu mengatakan bahwa pembahasan soal diskon tarif listrik berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Nanti akan dilaporkan secara resmi. Sepertinya hari ini ada ratas, tunggu saja," ucap Jisman.
Jisman menegaskan, hingga kini Kementerian ESDM belum mengeluarkan instruksi apapun kepada PT PLN (Persero) terkait kebijakan diskon tarif listrik tersebut. Menurutnya, proses pengambilan keputusan dilakukan secara bertahap, dimulai dari pemaparan Menko Perekonomian kepada Presiden dalam rapat terbatas.
Setelah ada keputusan dari Presiden, barulah arahan akan diteruskan ke Kementerian ESDM, dan selanjutnya kepada PLN. "Belum ada (arahan ke PLN). Itu kan dari Pak Presiden dulu lewat ratas, lalu dari Menko ke kami (Kementerian ESDM), baru ke PLN," jelasnya.
BSU 2025 Cair Lagi Akhir Tahun Ini? Ini Penjelasan Menaker Yassierli |
![]() |
---|
Imbas Kontroversi Anaknya, Akun Instagram Menkeu Purbaya Sadewa Ikut Hilang |
![]() |
---|
BSU 2025 Dikabarkan Cair Lagi di September 2025, Ini Cara Cek Daftar Penerima |
![]() |
---|
2 Hari Menjabat, Menkeu Purbaya Langsung Diadang Pertanyaan Utang Warisan Sri Mulyani |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Tegur Putranya Usai Unggahan Viral Soal Sri Mulyani: Anak Kecil Nggak Ngerti Apa-apa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.