Mulai 6 Juni 2025 Hadiah Lomba Internasional Kini Bebas Bea Masuk, Ini Syaratnya
Pelaksana Harian (Plh) Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Chairul menyampaikan, lewat aturan baru.
TRIBUNPALU.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah secara resmi merevisi ketentuan mengenai barang bawaan penumpang dari Luar Negeri.
Dalam peraturan terbaru ini, hadiah yang diperoleh dari kompetisi atau penghargaan internasional kini tidak dikenakan bea masuk.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 203/PMK.04/2017 mengenai Ketentuan Ekspor dan Impor Barang oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Ketentuan ini mulai berlaku pada 6 Juni 2025.
Pelaksana Harian (Plh) Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Chairul menyampaikan, lewat aturan baru ini, hadiah lomba berupa medali, piala, plakat, lencana, atau barang sejenis tidak lagi dikenakan bea masuk.
Baca juga: 6 Perbedaan Daging Kurban Sapi dan Kambing, Simak Ciri-cirinya
"Selain itu, barang hadiah lomba juga dibebaskan dari pungutan tambahan seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh)," ujar Chairul di Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Namun demikian, Chairul menegaskan bahwa pembebasan Bea Masuk ini hanya berlaku bagi penumpang yang memenuhi syarat tertentu.
Pertama, penerima hadiah adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengikuti dan mendapatkan penghargaan dalam kompetisi internasional.
Kedua, jenis kompetisi meliputi bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, hingga keagamaan.?
Baca juga: Hukum Menjual Daging Kurban, Ini Penjelasannya
Ketiga, penumpang wajib menyertakan dokumen bukti keikutsertaan, baik yang berasal dari kementerian/lembaga dalam negeri, penyelenggara kegiatan di luar negeri, maupun pemberitaan dari media massa nasional atau internasional.
Namun, tidak semua hadiah bisa menikmati fasilitas ini. Barang-barang tertentu tetap dikenai bea masuk, seperti kendaraan bermotor, barang kena cukai (BKC), serta hadiah yang diperoleh melalui undian atau perjudian.
“Ketentuan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi WNI yang mengharumkan nama bangsa di kancah internasional,” pungkas Chairul. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Kabar Gembira, Pengambilan BSU Kembali Diperpanjang hingga 12 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Dalami Pengelolaan LNG, Delegasi Pemerintah Tanzania Kembali Kunjungi Kilang DSLNG |
![]() |
---|
Kemlu RI Imbau WNI Waspadai Gempa Susulan dan Dampak Tsunami |
![]() |
---|
Ini Penjelasan Menpan RB Soal Beredar Kabar Gaji PNS Naik 16 Persen |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia untuk Perdamaian Dunia di KTT BRICS 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.