Mulai 6 Juni 2025 Hadiah Lomba Internasional Kini Bebas Bea Masuk, Ini Syaratnya

Pelaksana Harian (Plh) Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Chairul menyampaikan, lewat aturan baru.

Editor: Regina Goldie
dok. InJourney
BEBAS BEA MASUK - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengubah aturan terkait barang bawaan penumpang dari luar negeri. Melalui regulasi baru ini, hadiah dari lomba atau penghargaan internasional kini dibebaskan dari bea masuk. 

TRIBUNPALU.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah secara resmi merevisi ketentuan mengenai barang bawaan penumpang dari Luar Negeri.

Dalam peraturan terbaru ini, hadiah yang diperoleh dari kompetisi atau penghargaan internasional kini tidak dikenakan bea masuk.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 203/PMK.04/2017 mengenai Ketentuan Ekspor dan Impor Barang oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Ketentuan ini mulai berlaku pada 6 Juni 2025.

Pelaksana Harian (Plh) Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Chairul menyampaikan, lewat aturan baru ini, hadiah lomba berupa medali, piala, plakat, lencana, atau barang sejenis tidak lagi dikenakan bea masuk.

Baca juga: 6 Perbedaan Daging Kurban Sapi dan Kambing, Simak Ciri-cirinya

"Selain itu, barang hadiah lomba juga dibebaskan dari pungutan tambahan seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh)," ujar Chairul di Jakarta, Rabu (4/6/2025).

Namun demikian, Chairul menegaskan bahwa pembebasan Bea Masuk ini hanya berlaku bagi penumpang yang memenuhi syarat tertentu.

Pertama, penerima hadiah adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengikuti dan mendapatkan penghargaan dalam kompetisi internasional.

Kedua, jenis kompetisi meliputi bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, hingga keagamaan.?

Baca juga: Hukum Menjual Daging Kurban, Ini Penjelasannya

Ketiga, penumpang wajib menyertakan dokumen bukti keikutsertaan, baik yang berasal dari kementerian/lembaga dalam negeri, penyelenggara kegiatan di luar negeri, maupun pemberitaan dari media massa nasional atau internasional.

Namun, tidak semua hadiah bisa menikmati fasilitas ini. Barang-barang tertentu tetap dikenai bea masuk, seperti kendaraan bermotor, barang kena cukai (BKC), serta hadiah yang diperoleh melalui undian atau perjudian.

“Ketentuan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi WNI yang mengharumkan nama bangsa di kancah internasional,” pungkas Chairul. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved