Kasus Gugatan Tutut Soeharto terhadap Menkeu Dicabut, Purbaya: Sudah Kirim Salam

Perkara gugatan Tutut Soeharto terhadap Menteri Keuangan yang baru menjabat, Purbaya Yudhi Sadewa, resmi berakhir sebelum memasuki persidangan. 

Editor: Lisna Ali
Dokumentasi Humas LPS
Perkara gugatan Tutut Soeharto terhadap Menteri Keuangan yang baru menjabat, Purbaya Yudhi Sadewa, resmi berakhir sebelum memasuki persidangan.  

TRIBUNPALU.COM - Perkara gugatan Tutut Soeharto terhadap Menteri Keuangan yang baru menjabat, Purbaya Yudhi Sadewa, resmi berakhir sebelum memasuki persidangan. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa gugatan terhadapnya telah dicabut.

"Saya dengar sudah dicabut barusan," kata Menkeu Purbaya, di Kompleks Parlemen DPR RI, Kamis (18/9/2025), dikutip dari Tribunnews.

Di balik kabar pencabutan gugatan, Purbaya juga menyampaikan adanya komunikasi yang baik antara dirinya dan Tutut Soeharto.

"Bu Tutut kirim salam juga ke saya. Saya juga kirim salam sama beliau," tambahnya.

Sebelumnya, pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku belum menerima surat gugatan secara resmi.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menyatakan pihaknya belum bisa menanggapi gugatan karena belum ada dokumen yang masuk.

Baca juga: DLH Parimo Uji Coba Bio-Reaktor Penjernih Air Tambang, Dorong Pengelolaan Lingkungan Ramah Teknologi

Gugatan itu sendiri terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT.

Gugatan ini diajukan pada Jumat (12/9/2025), tak lama setelah Purbaya Yudhi Sadewa dilantik sebagai Menkeu baru menggantikan Sri Mulyani Indrawati dalam reshuffle Kabinet Merah Putih.

Perkara ini berkaitan dengan permintaan Tutut Soeharto agar PTUN Jakarta mencabut surat pencegahan dirinya untuk bepergian ke luar negeri atau cekal yang diajukan oleh Menteri Keuangan.

Sesuai jadwal, agenda pemeriksaan persiapan terhadap gugatan tersebut seharusnya akan dibacakan majelis hakim pada Selasa, 23 September 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.

Namun, dengan adanya konfirmasi dari Menkeu Purbaya, agenda tersebut dipastikan tidak akan terlaksana.

Pencabutan gugatan ini secara otomatis menghentikan seluruh proses hukum.

Baca juga: Nikita Mirzani Tersenyum, Saksi Ungkap Harga Produk Skincare Berbeda dengan BAP Reza Gladys

Siapa Tutut Soeharto?

Mbak Tutut adalah putri sulung mantan Presiden Soeharto.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved