Cek Syarat Daftar Beasiswa Program Doktor Dosen Indonesia 2025
Bagi dosen yang berminat mendapat Beasiswa Program Doktor Dosen Indonesia 2025 dapat mendaftar secara online melalui : https://beasiswa.kemdikbud.go.i
9. Memiliki surat izin mengikuti pendaftaran dan seleksi dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang berwenang bagi ASN atau pimpinan instansi yang berwenang bagi Non ASN;
10. Melampirkan surat izin dari pemimpin Perguruan Tinggi Negeri asal atau dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) jika berasal dari Perguruan Tinggi Swasta;
11. Melampirkan surat keterangan sehat dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang paling lama 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal pendaftaran dengan ketentuan;
Surat Keterangan Sehat Jasmani yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit/puskesmas/klinik; dan
Surat Keterangan Bebas dari Narkoba yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit/puskesmas/klinik/lembaga yang berwenang untuk pengujian zat narkoba.
12. Menandatangani surat pernyataan pendaftaran Beasiswa PDDI sesuai dengan format yang disediakan oleh PPAPT;
13. Pendaftar tidak sedang;
Melaksanakan pendidikan pada satuan pendidikan lain;
Melaksanakan Pendidikan pada jenjang program pendidikan yang sama dengan yang telah diselesaikan/tamat;
Berstatus sebagai calon penerima atau penerima beasiswa dari sumber lain yang akan mengakibatkan atau mengakibatkan pendanaan ganda (double funding) pada komponen pendanaan yang sama terhadap Beasiswa PDDI;
Mendaftar dan/atau menerima beasiswa nongelar atau non-degree dengan sumber pembiayaan LPDP sampai dengan ditetapkan sebagai penerima beasiswa;
Mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara sampai ditetapkan sebagai penerima beasiswa.
14. Khusus pendaftar penyandang disabilitas:
Melampirkan surat keterangan sebagai penyandang disabilitas dari fasilitas layanan kesehatan, rumah sakit atau dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Melampirkan surat persetujuan dari orang tua/wali/suami/istri dan membubuhkan tanda tangan di atas meterai Rp l0.000,00 (sepuluh ribu rupiah); dan
Melampirkan surat permohonan pendampingan sesuai dengan kebutuhan aktivitas disabilitas.
15. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk pendaftar yang melaksanakan pendidikan jalur masuk reguler pada Perguruan Tinggi yang ditetapkan PPAPT dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
kelas eksekutif;
kelas khusus;
kelas karyawan;
kelas jarak jauh;
kelas yang diselenggarakan bukan di Perguruan Tinggi induk;
kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara (kecuali untuk program joint degree/dual degree);
kelas internasional khusus tujuan dalam negeri;
kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan standar pelaksanaan kelas reguler.
16. Pendaftar menyampaikan esai atau karangan berisi komitmen kontribusi ke instansi asal/negara pasca studi meliputi; deskripsi diri, deskripsi peran apa yang akan dilakukan, deskripsi cara mewujudkan peran tersebut, dan penilaian diri (kekuatan, kelemahan, pengalaman membanggakan, pengalaman kurang membanggakan, dan hal-hal yang pernah dilakukan dan disesali) dengan jumlah kata 1500-2000.
17. Pendaftar menyampaikan proposal penelitian, dengan ketentuan;
Proposal sekurang-kurangnya memuat: judul, latar belakang, rumusan masalah, pertanyaan/tujuan penelitian, metode dan desain, manfaat, kesimpulan dan saran, dan daftar pustaka;
Ditulis dalam bahasa Indonesia untuk dalam negeri dan Bahasa Inggris untuk tujuan luar negeri;
Ditulis antara 1500 – 2000 kata.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Jadwal Indonesia vs Irak: Bagaimana Peluang Garuda Lolos Langsung ke Piala Dunia? |
![]() |
---|
Aksi Solidaritas untuk Palestina di Palu, Diikuti 55 Lembaga dan Komunitas |
![]() |
---|
Jadwal Timnas Indonesia vs Irak: Peluang Indonesia Lolos Piala Dunia Masih Terbuka? |
![]() |
---|
Sambut HUT ke-80 TNI, PT CPM dan Kodim 1306 Gelar Pasar Murah di Palu |
![]() |
---|
Dukung Program Kolaka Sehat, Bersih, dan Berdaya, PT Vale dan Huayou Teken MoU Strategis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.