Ditjepas Sulteng Musnakan 194 Handphone

Menuju Sulteng Zero Narkoba, Kolaborasi BNNP dan Ditjenpas Semakin Erat

Menanggapi perjanjian kerja sama tersebut, Kepala BNNP Sulawesi Tengah, Brigjen Pol Ferdinand Maksi Pasule, menyampaikan bahwa kerja sama.

ANDIKA / TRIBUNPALU.COM
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah menjalin kerja sama dengan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Andika Satria Bharata

TRIBUNPALU.COM, PALU – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah menjalin kerja sama dengan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah.

Menanggapi perjanjian kerja sama tersebut, Kepala BNNP Sulawesi Tengah, Brigjen Pol Ferdinand Maksi Pasule, menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergitas antarlembaga.

"Kerja sama yang dilakukan tentu untuk memperkuat sinergitas serta penguatan kolaborasi di tingkat kabupaten dan kota," ungkap Brigjen Pol Ferdinand.

Ia juga menambahkan bahwa kolaborasi tersebut telah ditindaklanjuti melalui pemusnahan barang bukti berupa handphone yang berhasil disita oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjenpas Sulawesi Tengah.

Brigjen Pol Ferdinand menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan koordinasi dan merancang program bersama Ditjenpas Sulawesi Tengah dalam rangka pemberantasan narkoba.

"Tentunya kami akan melakukan kolaborasi serta merencanakan program bersama Kanwil Ditjenpas Sulteng dalam rangka pemberantasan narkoba, sesuai harapan kita bersama menuju Sulawesi Tengah zero narkoba," ujarnya.

Untuk pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Ferdinand mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut akan dilaksanakan bertepatan dengan peresmian Gedung BNN Provinsi Sulawesi Tengah.

Barang bukti tersebut merupakan hasil penggagalan penyelundupan oleh UPT Ditjenpas se-Sulawesi Tengah, yang telah diserahkan kepada pihak BNNP Sulteng. Total barang bukti meliputi 70 paket sabu, dua unit handphone, dan satu buah timbangan digital.

Dalam kesempatan tersebut, Ferdinand menyampaikan bahwa menurut data Kepala BNN RI, wilayah Sulawesi Tengah masih menempati peringkat keempat kasus narkoba secara nasional, dengan jumlah pengguna mencapai 64 ribu orang dari tahun 2019 hingga 2024.

Namun demikian, sejak menjabat sebagai Kepala BNNP Sulawesi Tengah pada tahun 2024, Ferdinand menegaskan bahwa pihaknya telah berhasil meningkatkan angka pengungkapan kasus narkotika secara signifikan.

Brigjen Pol Ferdinand menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba melalui kerja sama dan kolaborasi lintas sektor demi mewujudkan Sulawesi Tengah bebas narkoba. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved