OJK Sulteng
Piutang Pembiayaan Tembus Rp 504 Triliun, OJK Tindak Tegas Pelanggaran di Sektor PVML
Rasio kredit bermasalah (Non Performing Financing/NPF) gross turun ke level 2,43 persen dari sebelumnya 2,71 persen pada Maret 2025.
Penulis: Robit Silmi | Editor: mahyuddin
OJK Tindak PVML
OJK juga terus memperkuat pengawasan terhadap industri Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)
Saat ini, tercatat masih ada 4 dari 145 Perusahaan Pembiayaan dan 15 dari 96 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum.
Dari 15 penyelenggara P2P lending tersebut, 4 di antaranya tengah mengajukan peningkatan modal disetor dan sedang dalam proses analisis OJK.
"Langkah penegakan yang dilakukan mencakup pemenuhan action plan ekuitas minimum, baik melalui injeksi modal oleh pemegang saham maupun strategic investor," jelas OJK dalam keterangannya.
Baca juga: OJK Hormati Proses Hukum KPPU Soal Dugaan Kartel Suku Bunga di Industri Pindar
Sepanjang Mei 2025, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 33 pelaku industri PVML.
Sanksi tersebut terdiri dari 10 denda dan 29 teguran tertulis.
Rinciannya meliputi 8 Perusahaan Pembiayaan, 3 Perusahaan Modal Ventura, 5 Penyelenggara P2P Lending, 11 Perusahaan Pergadaian Swasta, 4 Lembaga Keuangan Mikro, dan 2 Lembaga Keuangan Khusus.
OJK menegaskan, langkah penegakan ini penting untuk memperkuat tata kelola, kehati-hatian, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, demi mendorong kontribusi optimal industri PVML terhadap perekonomian nasional.(*)
OJK Sulteng Ajak Ratusan Mahasiswa Baru FISIP Untad Melek Literasi Keuangan |
![]() |
---|
OMC Diduga Bodong, Bisa Daftar Pakai Nomor HP Palsu, OJK Pastikan Tidak Terdaftar |
![]() |
---|
SATGAS PASTI Blokir 507 Aktivitas Keuangan Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada Modus Penipuan Digital |
![]() |
---|
OJK Sulawesi Tengah Hibahkan 66 Barang Aset Tetap ke Yayasan Alkhairaat |
![]() |
---|
Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan 2025 Naik, OJK Genjot Edukasi dan Perangi Keuangan Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.