Berita Viral

Pria di Dompu Tega Bunuh Istrinya yang Baru Melahirkan, Diduga Malu karena Korban Banyak Utang

Seorang suami di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) tega menghabisi nyawa istrinya yang baru saja melahirkan.

Editor: Lisna Ali
TRIBUNWOW.COM
ILUSTRASI TEMUAN JASAD - Seorang suami tega bunuh istrinya di Dompu, NTB, Sabtu (7/6/2025). 

TRIBUNPALU.COM - Seorang suami di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) tega menghabisi nyawa istrinya yang baru saja melahirkan.

Pria itu diketahui beriniasial YA (30 dan istrinya berinisial SRI (28).

YA tega membacok istrinya menggunakan parang sepanjang 60 cm.

Diketahui, Insiden pembunuhan itu terjadi di Dusun Nangasia, Desa Marada, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, NTB, pada Sabtu (7/5/2025).

Baca juga: Jalan Rusak di Kotaraya Parimo Tak Kunjung Diperbaiki, Warga: Kalau Hujan Seperti Sawah

Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, mengungkapkan motif atau alasan pembunuhan itu karena pelaku merasa malu istrinya banyak utang.

“Karena malu,” ujarnya pada Sabtu (7/6/2025).

Padahal, kata dia, istrinya itu baru saja melahirkan anak tercinta.

“Baru selesai melahirkan sekitar 10 hari yang lalu,” ujarnya.

 Awal mula kasus ini terungkap, kata dia, setelah ibu korban menemukan korban bersimbah darah.

Ibu korban melihat korban sudah tak bernyawa. Sebelum mengetahui hal itu, anak korban mendatangi rumah neneknya pada pukkel 07.00 Wita.

Nenek menemukan korban berlumur darah dan sudah tidak bernyawa.

Pasca kejadian, kata dia, pelaku sempat kabur ke rumah orang tua.

Hingga akhirnya, pelaku ditangkap di Dusun Wera, Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, beberapa jam setelah kejadian. Awalnya sempat terjadi penolakan dari pihak keluarga,

“Pelaku diamankan saat berada di rumah orang tuanya,” ujarnya.

Polisi menyita satu bilah parang sepanjang 60 cm, yang diduga kuat digunakan pelaku dalam aksi kekerasan tersebut.

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait KDRT yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Artikel telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved