Kapan Puasa Ayyamul Bidh Bulan Juni 2025, Ini Jadwalnya

Beliau bersabda, "Puasa Ayyamul Bidh itu seperti puasa setahun" (HR. Abu Daud no. 2449 dan An-Nasa’i no. 2434, hadits shahih menurut Syaikh Al Albani)

Editor: Fadhila Amalia
Pinterest/afifa art
ILUSTRASI PUASA - Rasulullah SAW berpesan agar tidak meninggalkan tiga amalan, salah satunya adalah puasa tiga hari setiap bulan, yaitu Puasa Ayyamul Bidh. 

TRIBUNPALU.COM - Rasulullah SAW selalu menjalankan Puasa Ayyamul Bidh pada hari-hari yang malamnya cerah.

Hal itu sebagaimana hadist yang diriwayatkan oleh HR. an-Nasa'i.

Baca juga: Kalender 2025, 9 Juni 2025 Memperingati Hari Apa?

Bahkan, menurut hadits dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW berpesan agar tidak meninggalkan tiga amalan, salah satunya adalah puasa tiga hari setiap bulan, yaitu Puasa Ayyamul Bidh.

Beliau bersabda, "Puasa Ayyamul Bidh itu seperti puasa setahun" (HR. Abu Daud no. 2449 dan An-Nasa’i no. 2434, hadits shahih menurut Syaikh Al Albani).

Karenanya, umat muslim selalu dianjurkan untuk menjalankan Puasa Ayyamul Bidh ini.

Baca juga: Mengenal Fenomena Strawberry Moon yang akan Terjadi Juni 2025

Tujuannya semata-mata untuk mendekatkan diri pada Allah SWT.

Lalu, bagaimana dengan Puasa Ayyamul Bidh di bulan Juni 2025.

Seperti diketahui bersama, bahwa bulan Juni 2025 bertepatan dengan bulan Dzulhijjah dalam kalender Hijriah,

Di dalamnya terdapat Hari Tasyrik yang dilarang untuk berpuasa.

Hari Tasyrik adalah tiga hari setelah Hari Raya Idul Adha, yang jatuh pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah dalam kalender Hijriah.

Dalam Fathul Mu’in, Syekh Zainuddin Al-Malibari menegaskan bahwa puasa pada Hari Tasyrik adalah haram, sebagaimana ditegaskan pula oleh Imam Syafi’i dalam qaul jadid-nya.

Hadits serupa juga terdapat dalam riwayat An-Nasa’i:

"Hari Arafah, Hari Nahr (Idul Adha), dan Hari Tasyrik adalah hari raya bagi umat Islam, dan merupakan hari untuk makan dan minum."
(HR. An-Nasa’i, no. 2954)

Imam Syafi’i dalam qaul jadid juga memasukkan Hari Tasyrik ke dalam hari-hari yang tidak boleh dipuasai.

Ia menyamakannya dengan larangan puasa pada hari yang meragukan (yaumus syak).

Baca juga: Rizal Intjenae Resmikan Pastori Pendeta II di Desa Salutome Sigi

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved