RUU Sisdiknas Akan Wajibkan Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Swasta Termasuk Honor Guru Non ASN

Dia menjelaskan bahwa anggaran pendidikan yang dialokasikan negara dapat mencukupi kebutuhan tersebut, asalkan dilakukan penyesuaian dan realokasi.

Editor: Regina Goldie
Tribun Jabar/Gani
ILUSTRASI SISWA SD - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pendidikan dasar gratis SD-SMP, termasuk di sekolah swasta, akan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). 

TRIBUNPALU.COM - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti, menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyediaan pendidikan dasar gratis untuk jenjang SD hingga SMP, termasuk di sekolah swasta, akan diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Ia juga menekankan bahwa RUU Sisdiknas akan mencantumkan aturan yang mengatur tentang peningkatan kesejahteraan bagi guru yang bukan aparatur sipil negara (non-ASN).

"Keputusan MK untuk gratis pendidikan dasar, terutama SD-SMP, itu adalah keputusan yang sudah final dan mengikat. Maka segera harus kita atur di dalam RUU Sisdiknas maupun juga kita atur di dalam regulasi yang lain dan segera harus kita bahas dengan kementerian," kata My Esti dalam siaran persnya, Selasa (10/6/2025).

Dia menuturkan, selain memastikan pendidikan dasar gratis, negara juga harus memperhatikan kelayakan honor bagi guru-guru yang mengajar di sekolah swasta yang mengikuti program ini.

Menurut My Esti, dukungan anggaran harus menjangkau seluruh komponen kebutuhan pendidikan, termasuk gaji pendidik.

"Dana tersebut juga mampu meng-cover untuk gaji guru non-ASN secara memadai. Dan siswa sudah tidak ditarik apapun meskipun tetap ada ruang masyarakat yang ingin memberikan kontribusi melalui gotong royong pendidikan yang diatur kemudian," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa anggaran pendidikan yang dialokasikan negara dapat mencukupi kebutuhan tersebut, asalkan dilakukan penyesuaian dan realokasi yang tepat. 

Berdasarkan perhitungannya, jika setiap siswa SD menerima bantuan Rp 300.000 per bulan dan siswa SMP Rp 500.000, maka kebutuhan anggaran untuk pendidikan gratis di sekolah swasta mencapai sekitar Rp 132 triliun.

"Jadi perlu ada skema-skema termasuk kalau sekarang besaran BOS-nya Rp 900 ribu untuk SD, kita harus pikirkan berapa untuk sekolah swasta yang bisa kita berikan supaya gurunya juga sejahtera, operasionalnya tertutup, dan fasilitas sekolah memadai," imbuh My Esti.

Sebagai informasi, RUU Sisdiknas yang tengah dibahas DPR bersama Pemerintah akan mengatur sistem pendidikan nasional di Indonesia. 

RUU ini bertujuan untuk menggantikan dan menyempurnakan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. 

RUU Sisdiknas perubahan ini diharapkan dapat memperbarui dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. 

Oleh karenanya, Putusan MK terkait sekolah gratis akan turut dimasukkan dalam beleid tersebut.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini diputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024, terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). 

MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang membatasi pembebasan biaya pendidikan hanya untuk sekolah negeri bertentangan dengan prinsip kesetaraan akses pendidikan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved