Pekerja Kena PHK Masih Bisa Dapat BSU 2025, Cek Syaratnya

Menariknya, tidak hanya pekerja aktif yang berhak menerima BSU, tetapi juga pekerja yang telah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Editor: Fadhila Amalia
Freepik
ILUSTRASI - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2025.  

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2025. 

Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi para pekerja dan buruh di tengah sitasi ketidakpastian ekonomi, serta menjaga daya beli masyarakat.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Kamis 12 Juni 2025: Aries Selesaikan Masalah Bersama, Scorpio Terapkan Batasan

Tahun ini, BSU diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan (Juni dan Juli).

Namun penyalurannya dilakukan sekaligus dalam satu tahap pada bulan Juni.

Pemerintah menargetkan 17,3 juta pekerja/buruh sebagai penerima bantuan ini.

Khususnya mereka yang memiliki gaji hingga Rp 3,5 juta atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kota/Kabupaten yang berlaku.

Baca juga: Ramalan Zodiak Kamis 12 Juni 2025: Taurus Bersemangat Berpesta Bersama, Virgo jangan Berjudi

Menariknya, tidak hanya pekerja aktif yang berhak menerima BSU, tetapi juga pekerja yang telah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan syarat tertentu.

Syarat Pekerja PHK Dapat BSU 2025
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, pekerja yang terkena PHK atau mengundurkan diri tetap dapat memperoleh BSU jika memenuhi dua ketentuan utama berikut:

1. Masih tercatat sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025.
 
Artinya, meskipun status pekerja telah berakhir, jika iuran BPJS Ketenagakerjaan masih dibayarkan atau belum dinonaktifkan sampai April 2025, maka status kepesertaan tetap berlaku.

Baca juga: Kejati Sulteng Jadwalkan Kembali Pemeriksaan Dana Semarak HUT Sulteng Nambaso

2. Memenuhi kriteria umum penerima BSU, yaitu:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang valid
Bekerja di Indonesia dan bukan sebagai pegawai BUMN/BUMD atau ASN
Menerima gaji/upah di bawah Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK
2 Cara Cek BSU 2025
1. Lewat Laman BPJS Ketenagakerjaan
Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Masukkan NIK, Nama Lengkap sesuai KTP, Tanggal Lahur, Nama Ibu Kandung, Nomor HP dan EMail
Kemudian klik Lanjutkan
Lalu kamu akan diarahkan untuk Update Rekening dengan menuliskan nomor rekening Bank Himbara
Nantinya sistem akan menammpilkan statsu verifikasi
2. Lewat Laman BSU Kemnaker
Akses https://bsu.kemnaker.go.id/
Login menggunakan akun yang sudah terdaftar
Jika belum memiliki akun, bisa registrasi terlebih dahulu
Setelah masuk, sistem akan menampilkan status penerima.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved