Sulteng Hari Ini

Sosialisasi KUHP Baru, Ditjenpas Sulteng Harap Tekan Kepadatan Lapas Lewat Restorative Justice

Overkapasitas masih menjadi persoalan serius di lembaga pemasyarakatan di Sulawesi Tengah. 

Penulis: Zulfadli | Editor: mahyuddin
ZULFADLI/TRIBUNPALU.COM
KANWIL DITJENPAS SULTENG - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, berharap penerapan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat menjadi solusi untuk mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan. Hal itu disampaikan Bagus Kurniawan usai mengikuti sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP yang berlangsung di Aula Kanwil Ditjenpas Sulteng, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan Kamis (12/6/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, berharap penerapan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat menjadi solusi untuk mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan.

Hal itu disampaikan Bagus Kurniawan usai mengikuti sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP yang berlangsung di Aula Kanwil Ditjenpas Sulteng, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan Kamis (12/6/2025).

“Insya Allah kami berharap Undang-undang ini bisa mengurangi kepadatan lapas. Jadi pidana ringan tidak lagi dijalani di dalam lapas. Contohnya, pemakai narkoba akan diarahkan untuk direhabilitasi, bukan langsung dipenjara,” ujar Bagus.

Bagus menjelaskan, KUHP baru mulai berlaku 1 Januari 2026, membawa perubahan mendasar dalam sistem pemidanaan. 

Baca juga: Kanwil Ditjenpas Sulteng Sosialisasikan KUHP Baru, Fokus pada Keadilan Restoratif

Pendekatan yang diusung adalah Restorative Justice, atau keadilan restoratif, yang membuka ruang bagi penyelesaian pidana melalui pengawasan, kerja sosial, atau ganti rugi, khususnya untuk pelanggaran ringan.

“Dalam KUHP ini nanti ada dua jenis pidana besar, yakni pidana pokok seperti penjara, dan pidana alternatif seperti pidana sosial dan pengawasan. Di sinilah peran Pembimbing Kemasyarakatan sangat sentral, dan kami juga akan berkoordinasi dengan instansi pemerintah seperti Dinas Sosial dan Satpol PP,” jelas Bagus.

Ia menilai, penerapan KUHP baru akan memperluas peran Balai Pemasyarakatan, yang sebelumnya hanya mendampingi anak berhadapan dengan hukum, kini juga akan mendampingi pelaku dewasa sejak proses pemeriksaan hingga persidangan.

Overkapasitas masih menjadi persoalan serius di lembaga pemasyarakatan di Sulawesi Tengah

Di Lapas Kelas II A Palu misalnya, dari kapasitas ideal 400–500 orang, saat ini dihuni sekitar 700 warga binaan. 

Menurut Bagus, sekitar 60 persen penghuni lapas di Sulteng berasal dari kasus narkoba.

“Dengan pendekatan baru ini, kami berharap beban lapas dapat berkurang secara signifikan. Karena pelaku tindak pidana ringan seperti pemakai narkoba, bisa disalurkan ke program rehabilitasi, bukan langsung dijatuhi pidana penjara,” ujarnya.

Baca juga: CPNS Ditjenpas Sulteng Ikuti Pembekalan Penyusunan Proyek Perubahan

Sosialisasi itu merupakan tindak lanjut dari surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yang mewajibkan seluruh Kanwil memberikan pemahaman kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Asisten PK, psikolog, dan asesor terkait perubahan-perubahan dalam KUHP baru. 

Sosialisasi tersebut turut menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Pengadilan Tinggi Sulteng, serta penyuluh hukum dari Kanwil Kemenkumham Sulteng.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved