Banggai Kepulauan Hari Ini
Balum Ada Peta Resmi, Porsi DBH Migas untuk Banggai Kepulauan Kecil
Dampak nyata dari ketidakjelasan batas wilayah adalah kecilnya porsi DBH Migas yang diterima Bangkep.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan menunjukkan keseriusannya dalam memperjuangkan kepentingan fiskal melalui upaya penegasan batas wilayah administratif kabupaten.
Wakil Bupati Banggai Kepulauan, Serfi Kambey, bersama Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Afriyanto Pamolango, melakukan audiensi langsung dengan Direktorat Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri di Gedung H Lantai 5, Jakarta, Jumat (13/6/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Pemda Bangkep menyampaikan kondisi terkini wilayah yang sejak ditetapkan sebagai daerah otonom pada tahun 1999, belum memiliki peta atas Kabupaten yang disahkan secara resmi oleh Pemerintah Pusat.
Tidak adanya dokumen legal ini berdampak langsung pada posisi fiskal Bangkep, terutama dalam pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas (Migas).
“Tujuan utama kami adalah menyampaikan kondisi faktual Bangkep dan menanyakan langkah serta persyaratan yang harus disiapkan agar peta batas ini dapat disusun dan disahkan,” ujar Kabag Tapem Afriyanto Pamolango melalui rilisnya, Sabtu (14/6/2025).
Baca juga: Kunjungan Menteri Kehutanan Tegaskan Komitmen PT Vale Menuju Masa Depan Industri Hijau Berkelanjutan
Menurutnya, penegasan batas administratif menjadi bagian dari langkah strategis pemerintahan Bupati Rusli Moidady dan Wabup Serfi Kambey dalam memperkuat basis Fiskal Daerah.
Dampak nyata dari ketidakjelasan batas wilayah adalah kecilnya porsi DBH Migas yang diterima Bangkep.
Meski secara geografis berbatasan langsung dengan Kabupaten Banggai sebagai daerah penghasil.
“Enam persen DBH Migas untuk daerah perbatasan hanya dinikmati Tojo Una-Una dan Morowali Utara. Bangkep justru diposisikan hanya sebagai salah satu dari sembilan daerah dalam provinsi penghasil,” jelas Afriyanto.
Afriyanto menambahkan, hal itu bukan disebabkan kesalahan perusahaan Migas ataupun daerah penghasil, melainkan tidak adanya peta batas sah yang menjadi dasar legal administratif.
Ia juga menyebut penanganan isu itu membutuhkan sinergi tiga daerah, Bangkep, Touna, dan Morut difasilitasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Baca juga: Pemkab Banggai Kepulauan Temui Pejabat Kemendagri, Bahas Penegasan Batas Daerah
Wakil Bupati Serfi Kambey yang hadir langsung dalam audiensi tersebut mengungkapkan apresiasi atas respon positif dari Direktorat Jenderal Administrasi Wilayah.
“Kami disambut baik dan pihak direktorat berkomitmen mendampingi proses ini, bahkan hingga lintas kementerian, termasuk ke Kementerian Keuangan," kata dia.
Ia menegaskan, Pemkab Bangkep akan segera memaksimalkan kinerja Tim Penegasan Batas Kabupaten (TPBK) dan memperkuat koordinasi lintas sektor untuk melengkapi seluruh persyaratan teknis.
Ditjen Adwil sendiri menyebut kasus Bangkep langka, mirip yang pernah dialami Kabupaten Meranti di Riau, dan akan menjadi perhatian khusus pemerintah pusat.(*)
ASN di Bangkep Jadi Tersangka Penganiayaan, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Polres-Pemkab Banggai Kepulauan Tekan Inflasi Lewat Gerakan Pangan Murah |
![]() |
---|
PPPK Pemkab Banggai Kepulauan Jalani Orientasi, Begini Harapan Bupati Rusli |
![]() |
---|
Warga Banggai Kepulauan Sulteng Desak Pemekaran Wilayah dan Perbaikan Transportasi Laut |
![]() |
---|
Longki Djanggola Reses di Banggai Kepulauan Sulteng, Bahas Soal Sulawesi Timur hingga Tol Laut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.