Banggai Kepulauan Hari Ini
ASN di Bangkep Jadi Tersangka Penganiayaan, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AG (44) telah ditetapkan sebagai tersangka, menjalani penahanan.
TRIBUNPALU.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Kantor Bupati Bangkep, Sulawesi Tengah.
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AG (44) telah ditetapkan sebagai tersangka, menjalani penahanan.
Kini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang masuk pada 25 Juli 2025. Dugaan penganiayaan ini terjadi di Kantor Bupati Bangkep, Kelurahan Salakan, Kecamatan Tinangkung.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, tim penyidik dari Unit Idik I Tipidum Satreskrim Polres Bangkep melakukan pemeriksaan terhadap AG pada 6 Agustus 2025.
Baca juga: Warganet Keluhkan Gagal Tarik Dana, OJK Sebut Mirip Kasus OMC Group
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ada, AG ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Tersangka AG, yang merupakan PNS dan berdomisili di Desa Baka, Kecamatan Tinangkung, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Polres Bangkep selama 20 hari, terhitung sejak 6 Agustus 2025 hingga 25 Agustus 2025.
Tindakan ini dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
Pada 13 Agustus 2025, langkah hukum berlanjut.
Penyidik dari Satreskrim Polres Bangkep melimpahkan berkas perkara (Tahap I) ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut.
Penyerahan berkas ini merupakan bagian dari prosedur hukum untuk memastikan kasus dapat segera diproses di pengadilan. Berkas perkara diterima oleh staf Pidum Kejaksaan Negeri Banggai Laut, yang selanjutnya akan diteliti untuk memastikan kelengkapan dan kelayakannya.
Baca juga: Jelang HUT RI ke-80, Turnamen Biliar Perdana Digelar di Luwuk dengan Hadiah Rp30 Juta
Tersangka AG dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
Pihak Polres Bangkep memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur.
Hingga saat ini, proses penanganan kasus berlangsung aman, lancar, dan terkendali. Perkembangan selanjutnya akan terus diinformasikan kepada publik.
Sebuah Mobil di Banggai Kepulauan Nyaris Masuk Jurang |
![]() |
---|
25 Rumah Warga di Desa Lalong Banggai Kepulauan Sulteng Terendam Banjir |
![]() |
---|
Jalan Longsor di Dusun Tillani Banggai Kepulauan, 108 Jiwa Terancam Terisolir |
![]() |
---|
Pohon Tumbang Tutup Jalan Salakan-Kautu di Banggai Kepulauan |
![]() |
---|
Pemkab-Akademisi Dorong Pembangunan Berbasis Riset di Banggai Kepulauan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.