Anak Berusia 8 Tahun di Situbondo Jatim Terancam Tak Bisa Sekolah Lantaran Tak Punya Akta Kelahiran
Jumadi mengatakan, dirinya mendatangi Komisi IV ingin menyampaikan aspirasi dari masyarakat yang anaknya belum besekolah.
TRIBUNPALU.COM - Seorang bocah asal Situbondo, Jawa Timur, Siti Norfatilah (8), terancam tidak bisa mendaftar sekolah karena tidak memiliki Akta Kelahiran.
Bocah tersebut tidak memiliki akta lahir karena orangtuanya, Muhammad Jakfar dan Nayati, hanya menikah siri.
Kasus tersebut terjadi di Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Jawa Timur.
Baca juga: Polsek Marawola Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Listrik, Dua Pelaku Diamankan
Atas persoalan tersebut, seorang pendamping sosial bernama Jumadi, berinisiatif mendatangi kantor DPRD Situbondo, Kamis (12/06/2025).
Kedatangannya ke kantor wakil rakyat tidak lain meminta dukungan agar Siti Norfatilah bisa bersekolah.
Jumadi mengatakan, dirinya mendatangi Komisi IV ingin menyampaikan aspirasi dari masyarakat yang anaknya belum besekolah.
"Makanya saya datang ke Komisi IV meminta dukungan atau solusi bagaimana anak itu bisa masuk sekolah, karena usianya sudah delapan tahun," ujarnya.
Baca juga: Terbukti Bunuh Kekasihnya Juwita, Jumran Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI
Saat ditanya alasan tidak bisa bersekolah, Jumadi mengatakan, pada saat mau mendaftar sekolah diminta persyaratan akta kelahiran dan kartu keluarga.
Sedangkan orang tuanya tidak memiliki administrasi kependudukan tersebut.
"Status perkawinan orangtuanya itu nikah siri," katanya.
Namun, kata Jumadi, karena tidak memiliki akta lahir dan KK, anak tersebut ditolak dan tidak bisa besekolah.
Baca juga: Harga HP Oppo Terbaru 2025: Oppo A5i, Oppo A5i Pro, Oppo Reno 12, Oppo Find N5, Oppo A3x, Oppo A77s
"Ya karena tidak ada akta dan KK itu ditolak, makanya saya mengawal anak itu agar bisa bersekolah," harapnya.
Anggota Komisi IV DPRD Situbondo, Janur Sasra Ananda mengatakan, pihaknya berharap agar anak tersebut bisa segera bersekolah, karena sekarang masih dalam masa proses penerimaan siswa baru.
"Jika tidak bisa sekolah, maka itu tertunda lagi dan usianya bertambah lagi menjadi sembilan tahun," katanya.
Politisi Partai Demokrat ini lalu mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait sekolah mana yang masih membuka pendaftaran siswa secara offline.
Baca juga: Kisah Cinta Al Ghazali dan Alyssa Daguise Sempat Putus Nyambung, Kembali Nyambung karena Alasan Ini
"Dari koordinasi itu, ternyata masih ada sekolah yang membuka pendaftaran dan anak itu bisa diterima," ujarnya.
Terkait kelengkapan tersebut, Janur mengatakan, administrasi kependudukan yang belum ada diproses dan diselesaikan, karena dibutuhkan pada penentuan ijazah.
"Intinya saya harap anak itu sekolah, urusan administrasi nyusul," pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Situbondo
Jawa Timur
Akta lahir
Siti Norfatilah
Muhammad Jakfar dan Nayati
Janur Sasra Ananda
Anggota Komisi IV DPRD Situbondo
Akta Kelahiran
Link Saftar SPMB Jawa Timur 2025 Tahap 3 Jalur Domisili, Dibuka Hari Ini, Daftar di Link Berikut Ini |
![]() |
---|
Gempa Bumi dengan Magnitudo 5,7 di Wilayah Tenggara PACITAN, Jatim, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami |
![]() |
---|
Kisah Inspiratif, Yusuf Buruh Bengkel Asal Jatim ke Tanah Suci Setelah Menabung 13 Tahun |
![]() |
---|
Korem 132/Tadulako Gandeng Dukcapil Fasilitasi Akta Kelahiran untuk Anak Panti Asuhan di Palu |
![]() |
---|
KPK Geledah Rumah Mantan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.