Begini Cara Isi SIPP BPJS Ketenagakerjaan Agar Pekerja Dapat BSU 2025 Rp600 Ribu

BSU 2025 cair merupakan bantuan untuk pekerja dan guru honorer senilai Rp300.000 per bulan untuk Juni dan Juli 2025.

Editor: Fadhila Amalia
Kompas.com/Retia Kartika Dewi
Pekerja dapat melengkapi data melalui HRD di kanal SIPP BPJS Ketenagakerjaan agar bisa mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025. 

TRIBUNPALU.COM - Pekerja dapat melengkapi data melalui HRD di kanal SIPP BPJS Ketenagakerjaan agar bisa mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.

BSU 2025 cair merupakan bantuan untuk pekerja dan guru honorer senilai Rp300.000 per bulan untuk Juni dan Juli 2025.

Baca juga: Wabup Abdul Sahid: Pemda Parimo Komit Dukung Bakat Generasi Muda

Pencairan BSU 2025 dilakukan satu kali pada bulan Juni senilai Rp600.00 melalui Bank HIMBARA dan BSI.

Adapun, SIPP (Sistem Informasi Pengelolaan Perusahaan) adalah kanal yang ditujukan sebagai alat bantu perusahaan dalam mengelola data kepersetaan.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengatakan, pekerja bisa mengecek kesesuaian data untuk menerima BSU 2025 melalui pemberi kerja atau HRD perusahaan.

Kemudian, HRD akan mengetahui data hasil validasi melalui SIPP, sitem yang hanya bisa diakses perusahaan.

Baca juga: Kementerian PKP Wacanakan Ukuran Rumah Subsidi Lebih Sempit, Gen Z Sindir Jadi Subsi-DIE

"Dalam penyaluran BSU oleh pemerintah, SIPP BPJSTK digunakan sebagai kanal bagi HRD untuk memperbarui data pekerja," ucap Oni, dikutip dari Kompas.com.

"Kanal ini juga dimanfaatkan untuk mengetahui nomor rekening yang menjadi basis data calon penerima bantuan," lanjut dia.

Adapun elemen data yang umumnya diperbarui atau dilengkapi pada SIPP yakni nama bank, nama yang terdaftar di rekening, nomor rekening, alamat email, dan nomor handphone.

Berikut tata cara update data karyawan oleh HRD melalui SIPP BPJS Ketenagakerjaan agar dana BSU bisa tersalurkan dengan lancar: 

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Senin 16 Juni 2025, Emas Antam Naik Tipis di Awal Pekan,Ini Daftar Harga Terbaru

Buka situs https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/ 
Masukkan Username dan Password (bagi HRD), klik "Login" 
Pada bagian halaman utama SIPP, pilih sub menu "Pengkinian Data BSU" dalam menu "BSU Tahun 2025", klik "Download Template", lakukan pengisian data
Pada tampilan website akan muncul informasi "Pemberitahuan Tata Cara Pengisian Template",  klik "Lanjutkan Download" 
Jika download template selesai, lakukan pengisian data pada template Excel yang meliputi Nama Bank, Nomor Rekening, Nama Rekening dan Nomor Handphone 
Lakukan upload file dan klik tombol "Setuju, Lanjutkan Upload" 
Proses pengkinian data selesai.
Oni mengatakan, ada data tenaga kerja yang tidak bisa dilakukan pengkinian data. 

"Data yang tidak bisa dilakukan pengkinian adalah data yang memiliki status keterangan ‘Y’," ujarnya. 

Baca juga: Kisah Anisah asal Soppeng, Rumah Terbakar Saat Berhaji Hingga Suami dan Anak Tinggal di Tenda

Menurutnya, hal ini dikarenakan data informasi rekening dan nomor ponsel telah dikirimkan ke Kementerian Tenaga Ketenagakerjaan untuk dilakukan proses selanjutnya.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved