Jumat, 10 April 2026

Banggai Hari Ini

Komisi III DPRD Banggai Ultimatum Dinas Damkar Bayar Upah 15 Honorer

Komisi 3 DPRD Kabupaten Banggai mengultimatum Dinas Pemadam kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Banggai untuk membayarakan upah 15

|
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Fadhila Amalia
Handover
RAPAT KOMISI 3 - Komisi 3 DPRD Banggai melakukan rapat dengar pendapat terkait kasus gaji 15 honorer Dinas Damkar Banggai yang belum dibayar selama 5 bulan, Senin (16/6/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Komisi 3 DPRD Kabupaten Banggai mengultimatum Dinas Pemadam kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Banggai untuk membayarakan upah 15 honorer yang menungak selama 5 bulan.

Tak hanya itu, komisi yang membidangi keuangan, perekonomian, dan aset ini turut mendesak Pemda untuk kembali mengakomodir dan membuat kontrak kerja bersama 15 honorer berdasarakan surat edaran Kemendagri, Gubernur, serta Bupati Banggai.

Baca juga: KARAMHA dan Himasos Untad Dorong Perda Masyarakat Hukum Adat di Sulawesi Tengah

"Kami meminta kepada Pemda untuk membayarkan gaji 15 honorer sekaligus mengakomodir sebagai tenaga yg dipekerjakan di dinas damkar sesuai aturan yg berlaku" tegas Ketua Komisi III DPRD Banggai, Suprapto, saat rapat dengar pendapat. Senin (16/6/2025).

Sementara itu, perwakilan Aliansi Honorer Damkar dan Mahasiswa, Afandi Bungalo, menjelaskan bahwa di beberapa dinas di Kabupaten Banggai telah mematuhi surat edaran Bupati Banggai terkait honorer yang dibuatkan Kontrak Kerja Individu atau Outsourcing.

Baca juga: Reses di Watutau Poso Sulteng, Longki Djanggola Terima Aduan Warga Soal Bank Tanah

"Kami meminta pihak Damkar Banggai untuk patuh dan tunduk atas surat edaran dari Kemendagri hingga menghargai surat edaran Bupati Banggai. Bukan malah mengangap surat Bupati Banggai tidak ada apa-apanya," tegas Afandi Bungalo. (*)
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved