Poso Hari Ini
Reses di Watutau Poso Sulteng, Longki Djanggola Terima Aduan Warga Soal Bank Tanah
Warga Tamadue, Deyce mengungkapkan kekuatirannya soal Bank Tanah yang telah mematok lahan eks PT Hasfarm Mangkudiredjo.
Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Reses Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola di gelar di Watutau, Kecamatan Lore Piore, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Masa Sidang III Tahun 2024-2025, Senin (16/6/2025).
Baca juga: Indonesia – Singapura Bangun Kawasan Industri Hijau Terintegrasi di Kepri
Reses ini dihadiri para Kepala Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Perempuan serta warga lainnya dari dua wilayah kecamatan di Lembah Napu, yakni Lore Timur, Lore Piore, Camat Lore Piore, Evon Lowo dan Kades Watutau, Kusnan Sahroni serta tokoh adat Pekurehua, Imanuel Pele.
Baca juga: Polres Parimo Sulteng Bakal Tindaklanjuti Rencana Satgas Kampung Narkoba di Bantaya
Utamanya soal Bank Tanah dan pengurusan sertifikasi yang butuh biaya besar.
Warga Tamadue, Deyce mengungkapkan kekuatirannya soal Bank Tanah yang telah mematok lahan eks PT Hasfarm Mangkudiredjo.
Sementara warga telah mengolah lahan itu untuk usaha pertanian mereka.
"Kami meminta agar Polisi tidak melakukan pemanggilan kepada warga yang mengelola lahan eks Hasfarm itu. Kami benar-benar kuatir," Ucap Deyce.
Kepala Daerah Tamadue Lore Timur, Krisman meminta agar pengajuan sertifikasi tanah warga dapat didukung oleh Kantor Pertanahan Poso.
Baca juga: Anemia Bukan Penyakit Bawaan, Ini Kelompok Umur yang Rentan Terserang dan Pemicunya
Ia menyatakan bahwa jangan hanya lahan Bank Tanah yang diperjelas alas hukumnya, tapi juga milik warga.
"Dan kami meminta jangan lagi sampai warga dipungut hingga enam belas juta rupiah per sertifikat," ungkapnya.
Kades Watumaeta, Reynaldo Tandamusu juga berharap agar Bank Tanah dapat memprioritaskan pemberian lahan bagi warga setempat, apalagi yang sudah mengelola lahan-lahan tersebut.
Menyahuti aduan warga tersebut, Longki Djanggola menjelaskan bahwa Bank Tanah adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah pusat dengan tugas khusus mengelola tanah, khususnya dalam penyediaan tanah untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria.
Baca juga: Polres Parigi Moutong Sudah Amankan 31 Tersangka Narkoba Sepanjang 2025
"Bank Tanah dikelola oleh tiga kementerian sebagai Komite Bank Tanah yang terdiri dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR," Jelas Longki.
Longki juga menjelaskan bahwa aparat hukum dalam hal ini Kepolisian dilibatkan dalam pengawasan bank tanah tersebut.
"Bagi masyarakat yang ingin juga mendapatkan hak pengelolaan lahan, itu bisa melalui koordinasi kepala desa bermohon melalui mekanisme reformasi agraria yang sudah diatur dan ini difasilitasi oleh Badan Bank Tanah dan gugus tugas reforma agraria,"ucapnya.
| May Day 2026 di Poso, Gotong Royong Pembersihan Pantai dan Penanaman Mangrove |
|
|---|
| Kasus Dugaan Korupsi Perahu Fiber Morowali, Kuasa Hukum Ajukan Prapid ke PN Poso |
|
|---|
| Bupati Poso Apresiasi Sinergi Kejaksaan Tinggi dan Pemerintah Daerah Sulteng |
|
|---|
| Warga Desa Malei Hearing Ke DPRD Poso Soal Kasus Ilegal Logging, Desak RDP Bersama OPD |
|
|---|
| Reforma Agraria di Poso, 1.500 Hektare Lahan HGU Disiapkan untuk Masyarakat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Terima-Aduan-Bank-Tanah-Saat-Reses-Longki-Djanggola-Beri-Penjelasan.jpg)