Kasus Pemufakatan Jahat Ronald Tannur, Zarof Ricar Vonis 16 Tahun Penjara, Pengacara Lisa 11 Tahun

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Editor: mahyuddin
HANDOVER
SIDANG ZAROF RICAR - Sidang vonis kasus pemufakatan jahat perkara Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, Meirizka Widjaja dan Lisa Rachmat, PN Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025). Terdakwa Meirizka Widjaja divonis 3 tahun penjara dalam perkara tersebut. 

TRIBUNPALU.COM - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pemufakatan jahat untuk mempengaruhi putusan kasasi terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.

Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

Majelis Hakim menyatakan Zarof Ricar terbukti secara sah menjanjikan suap Rp 5 miliar kepada majelis hakim kasasi demi menguatkan vonis bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan di Surabaya.

“Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Zarof Ricar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata ketua majelis hakim Rosihan Zuhriah Rangkuti.

Zarof juga dikenakan pidana denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Jadi Tersangka, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Tentukan Hakim dalam Vonis Bebas Ronald Tannur

Dalam pertimbangannya hakim menyebutkan, bahwa Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

"Yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum ," kata hakim.

Selain itu, Zarof juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi saat menjabat sebagai pejabat di MA.

Penerimaan gratifikasi berkaitan dengan jabatan Zarof yang sempat menjabat sebagai pejabat di MA.

"Dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut umum," jelasnya.

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Jaksa sebelumnya menuntut Zarof 20 tahun penjara atas suap dan gratifikasi. Namun hakim memutus lebih ringan dengan 16 tahun.

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Jaksa sebelumnya menuntut Zarof 20 tahun penjara atas suap dan gratifikasi. Namun hakim memutus lebih ringan dengan 16 tahun.

Selain Zarof, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap terdakwa Lisa Rachmat pada kasus pemufakatan jahat perkara Ronald Tannur.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved