Kasus Pemufakatan Jahat Ronald Tannur, Zarof Ricar Vonis 16 Tahun Penjara, Pengacara Lisa 11 Tahun
Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam perkara tersebut, terdakwa Lisa Rachmat yang juga pengacara Ronald Tannur itu dihukum membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Baca juga: Hakim Erintuah Damanik Bebaskan Ronald Tannur, Nikita Mirzani: Bapak Minta Disantet Berjamaah?
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 11 tahun dan dengan Rp 750 juta subsider 6 bulan," putus hakim Rosihan.
Majelis hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan hukuman untuk terdakwa Lisa Rachmat.
"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi lembaga peradilan dan profesi advokat," kata hakim Rosihan
"Terdakwa telah menyalahgunakan profesinya sebagai advokat yang seharunya menjunjung tinggi hukum dan kebenaran dan keadilan," jelasnya.
Sementara itu hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
"Terdakwa ibu yang masih punya keluarga dan berusia lanjut," jelas hakim Rosihan.
Adapun atas putusan tersebut terdakwa Lisa Rachmat dan JPU masih pikir-pikir.
"Pikir-pikir Yang Mulia," kata Lisa Rachmat di persidangan.
Terdakwa Lisa Rachmat dituntut 14 tahun penjara pada kasus pemufakatan jahat perkara Ronald Tannur.
Tak hanya itu yang bersangkutan juga dihukum membayar denda Rp 750 juta.
Gregorius Ronald Tannur adalah anak anggota DPR RI, sebelumnya divonis bebas oleh PN Surabaya atas kasus dugaan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Putusan kontroversial ini berbuntut panjang hingga proses kasasi yang diduga turut disusupi praktik suap oleh para perantara.
Vonis Ibu Ronald Tannur
Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja divonis 3 tahun penjara pada perkara pemufakatan jahat kepengurusan perkara anaknya di PN Surabaya.
Sidang Tipikor SPAM Huntap Tondo Palu, Hakim Vonis Kontraktor 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Usai Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar, Kubu Tom Lembong Ajukan Eksepsi Minta Kabulkan 9 Hal Ini |
![]() |
---|
Dakwaan Tom Lembong di Kasus Impor Gula: Rugikan Negara Rp578,10 Miliar hingga Memperkaya 10 Swasta |
![]() |
---|
Sidang Perdana Kasus Korupsi Impor Gula yang Jerat Tom Lembong Digelar Hari Ini |
![]() |
---|
Jadi Tersangka, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Tentukan Hakim dalam Vonis Bebas Ronald Tannur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.