Kamis, 23 April 2026

Kabar Seleb

Sidang Perdana Nikita Mirzani vs Reza Gladys Bakal Digelar 24 Juni 2025, Sang Artis Wajib Hadir

Aktris sekaligus presenter Nikita Mirzani segera disidangkan terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Editor: Lisna Ali
Wartakota/Dwi Rizky dan Wartakota/Arie Pujie
NIKITA MIRZANI TERSANGKA - Kolase potret dr. Reza Gladys (kiri) saat meraih penghargaan kategori Doctor Entrepreneur in Digital Marketing Strategy dalam ajang RA Kartini Award 2024, Jumat (28/6/2024), Potret Nikita Mirzani (kanan) saat ditahan polisi usai di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/3/2025). Kasus dugaan pemerasan Nikita Mirzani dan sang asisten, Mail Syahputra yang dilaporkan Reza Gladys akan disidangkan pada 24 Juni 2025. 

TRIBUNPALU.COM - Aktris sekaligus presenter Nikita Mirzani segera disidangkan terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, berkas perkara Nikita yang ditangani Polda Metro Jaya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta pada 28 Mei 2025 lalu.

Sidang perdana Nikita dan Mail akan digelar pada 24 Juni 2025 mendatang.

Hal itu dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Reinaldo.

Pihak PN Jaksel disebut telah menerima pelimpahan berkas perkara.

"Ya betul (sidang perdana 24 Juni). Jadi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menerima pelimpahan berkas perkara pidana atas nama Nikita Mirzani," ungkap Reinaldo, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (19/6/2025).

"Sudah dijadwalkan sidang pada tanggal 24 Juni," imbuh Reinaldo.

Adapun berkas perkara Nikita sudah dilimpahkan ke PN Jaksel pada 17 Juni 2025.

“Untuk berkas, kami menerima pelimpahan pada tanggal 17 Juni.”

“Setelah pelimpahan sudah ditunjuk juga hakimnya dan sudah ditetapkan hari sidangnya,” beber Reinaldo.

Untuk agenda sidang perdana Nikita, kata Reinaldo, adalah pembacaan surat dakwaan.

"Agenda sidang pertama adalah untuk agenda pembacaan surat dakwaan," bebernya.

Untuk sidang perdana nanti, Nikita wajib hadir untuk dilakukan pemeriksaan.

Juga untuk memenuhi hak Nikita sebagai terdakwa.

"Jadi dalam perkara pidana terdakwa wajib dihadirkan untuk diperiksa dalam persidangan."

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved