Kamis, 23 April 2026

Sigi Hari Ini

SMPB di Kabupaten Sigi Masih Dilaksanakan Secara Luring, Ini Penjelasan Dinas Pendidikan

Selain kendala jaringan, Ardin mengungkapkan bahwa masih banyak calon siswa yang belum memiliki perangkat pendukung seperti handphone.

ANDIKA/TRIBUNPALU.COM
SMPB SIGI - Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sigi, Ardin, menyampaikan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SMPB) di wilayahnya hingga saat ini masih dilakukan secara luring (luar jaringan). 

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata.

TRIBUNPALU.COM, SIGI – Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sigi, Ardin, menyampaikan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SMPB) di wilayahnya hingga saat ini masih dilakukan secara luring (luar jaringan).

Menurut Ardin, keputusan ini diambil lantaran masih banyak wilayah di Kabupaten Sigi yang mengalami blank spot atau belum terjangkau jaringan internet secara optimal.

“Untuk Kabupaten Sigi, proses SMPB masih dilaksanakan secara luring karena masih ada beberapa sekolah ataupun kecamatan yang blank spot,” ungkap Ardin, Kamis (19/6/2025).

Selain kendala jaringan, Ardin mengungkapkan bahwa masih banyak calon siswa yang belum memiliki perangkat pendukung seperti handphone, yang menjadi alasan lain belum diterapkannya sistem daring.

“Banyak calon siswa yang belum memiliki perangkat seperti handphone. Jika SMPB diterapkan secara daring, hal ini tentu akan menjadi kendala bagi mereka,” ujarnya.

Terkait pengaduan dari orang tua siswa mengenai pelaksanaan SMPB, Ardin menjelaskan bahwa aduan dapat disampaikan melalui pihak sekolah ataupun langsung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sigi.

“Orang tua siswa bisa menyampaikan pengaduan melalui sekolah atau datang langsung ke kantor kami,” tambahnya.

Ardin menegaskan bahwa setiap sekolah di Kabupaten Sigi wajib melaksanakan proses penerimaan siswa sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dan peraturan yang berlaku.

“Contohnya tahun lalu, ada beberapa sekolah yang datang ke kami karena merasa tidak terakomodasi. Namun, karena sistem zonasi sudah ditetapkan, kami tidak bisa memberikan kelonggaran. Peraturan tetap harus dijalankan,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pihak dinas selalu berpatokan pada juknis yang mengatur wilayah atau satuan pendidikan yang berhak menerima peserta didik, guna menghindari terjadinya penumpukan siswa di sekolah tertentu.

Lebih lanjut, Ardin mengimbau seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Sigi agar melaksanakan proses penerimaan peserta didik secara gratis tanpa pungutan biaya apapun.

“Jika ditemukan adanya pungutan liar dalam proses SMPB, Dinas PendidikanSigi tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas,” tutupnya. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved