Banggai Hari Ini
Polisi Tangkap DPO Pengedar Narkoba di Bunta Banggai
Polisi berhasil menangkap seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus peredaran narkoba di Kabupaten Banggai.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI- Polisi berhasil menangkap seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus peredaran narkoba di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Tersangka berinisial BY alias O ditangkap pada Minggu (22/6/2025) pukul 12.30 Wita di lokasi persembunyiannya di Desa Lontio, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai.
Baca juga: Polisi Tangkap DPO Pengedar Narkoba di Bunta Banggai
Kapolsek Bunta Ipda Andi Wijanarko mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang berhasil diungkap beberapa bulan lalu.
"Setelah melakukan penyelidikan intensif dan pelacakan, kami berhasil menemukan keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan walaupun sempat melakukan perlawanan," ujar Kapolsek.
Saat penangkapan berlangsung, disaksikan pula oleh aparat desa dan masyarakat setempat.
Baca juga: 24 Juni Memperingati Hari Apa? Ini Sejarah Hari Bidan Nasional 2025
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Bunta untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini. (*)
Kabupaten Banggai
Harga Beras di Banggai Naik di Musim Tanam, Petani Keluar Jutaan Rupiah untuk Ongkos Produksi |
![]() |
---|
Mengenal Empat Suku di Wilayah Banggai dan Upaya Pelestarian Bahasa Saluan |
![]() |
---|
BREAKINGNEWS: Nelayan di Bokan Kepulauan Temukan Kapal Barang Tenggelam di Banggai Laut Sulteng |
![]() |
---|
Penguatan Ketahanan Siber Daerah, Wabup Banggai Ikuti Pengukuhan TTIS 2025 |
![]() |
---|
26 Bintara Baru Polres Banggai Jalani Pendidikan Moral dan Fisik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.