Morowali Hari Ini

Satresnarkoba Polres Morowali Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Desa Matansala

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. 

zoom-inlihat foto Satresnarkoba Polres Morowali Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Desa Matansala
Handover
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di sebuah penginapan di Desa Matansala, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. 

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata 

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di sebuah penginapan di Desa Matansala, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. 

Baca juga: Harga Terbaru Infinix 2025: Infinix Note 50, Infinix Smart 9 HD, Infinix Hot 50i, Infinix GT30 Pro

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di tempat kejadian.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial HD (49) dan AS (34). Keduanya diduga menerima sabu dari seorang pria berinisial D yang kini masih dalam pencarian.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,02 gram, dua unit handphone, dan satu alat hisap sabu (bong).

Kapolres Morowali AKBP Suprianto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Komang Darmawa Adi mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat atas informasi masyarakat.

Baca juga: Cabai dan Bawang Putih Melonjak, Tomat Ikut Naik di Pasar Ranggulalo Sigi

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Morowali. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” ujar IPTU Komang.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Morowali untuk proses hukum lebih lanjut. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved